Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yaitu Direktur Utama DSI Taufiq Al Jufri, mantan Direktur DSI Merry Yuniarni, dan Komisaris DSI Ari Rizal Lesmana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terkait dugaan penipuan, penggelapan dana investasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Prayogi)
Jaksa mendakwa para terdakwa menjalankan dugaan proyek fiktif yang menyebabkan kerugian para nasabah PT Dana Syariah Indonesia. (FOTO : Republika/Prayogi)
Berdasarkan dakwaan, nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun hingga Rp2,4 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sidang berlangsung tertib dengan pengamanan dari petugas pengadilan dan kepolisian. Sejumlah nasabah serta keluarga terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sidang perdana menjadi awal proses pembuktian perkara yang akan berlanjut dengan agenda tanggapan terdakwa serta pemeriksaan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah lender yang menjadi korban kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) melakukan aksi sebelum menghadiri sidang perdana dengan terdakwa Direktur Utama DSI Taufiq Al Jufri, mantan Direktur DSI Merry Yuniarni, dan Komisaris DSI Ari Rizal Lesmana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026).
Tiga petinggi perusahaan, yakni Taufiq Al Jufri (Direktur Utama), Mery Yuniarni (Direktur/Advisor), dan Arie Rizal Lesmana (Komisaris), didakwa atas dugaan proyek fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian nasabah ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 hingga Rp2,4 triliun.
sumber : Republika

6 hours ago
3













































