Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diundur. Penetapan UMP 2025 akan diumumkan paling telat pada Desember 2024.
Padahal merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November atau hari ini.
"Iya diundur," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).
Indah menjelaskan bahwa mundurnya pengumuman penetapan UMP 2025 disebabkan karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Cipta Kerja. Namun katanya, mundurnya penetapan UMP 2025 sudah dikomunikasikan ke semua daerah.
Foto: Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
"Masih dikaji (keputusan MK), sabar. Daerah sudah kami info. Iya kami patuh pada keputusan MK," bebernya.
Menurut Indah, nantinya Kemnaker akan mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur UMP 2025. Kemudian pada tahun depan juga, pemerintah akan merevisi Undang Undang Ketenagakerjaan.
"Untuk 2025 ya Permenaker. Tahun depan kita mulai Insyaallah revisi UU Ketenagakerjaan," ucapnya.
Meski demikian Indah menargetkan pengumuman UMP 2025 paling lambat dilakukan sebelum akhir Desember 2024.
"Sebelum Akhir Desember paling telat," sebutnya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Priiit! Deadline Pengumuman UMP 2025 Sebelum Akhir Desember
Next Article Bos Buruh Ngotot Minta UMP Naik 8-10%, Ternyata Begini Hitungannya