CNBC Indonesia
News
Video News
Video
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 March 2025 15:01
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah pusat dan daerah melarang keras aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 27/03/2025) berikut ini.