WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Dibebaskan, Bahlil Gak Terima

2 months ago 27

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku kaget setelah Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan seorang warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49), yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus tambang emas ilegal.

Menurut Bahlil kasus ini berawal dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digunakan secara ilegal.

"Menyangkut dengan vonis bebas, saya pun gak suka dengarnya. Saya kaget juga, Kenapa bisa divonis bebas? Karena yang tangkap itu kan waktu itu, Pak Inspektur. Jadi itu di areal yang ada IUP-nya, tapi dilakukan ilegal oleh pihak lain," kata Bahlil dalam Raker bersama Komisi XII dikutip Selasa, (4/2/2025).

Bahlil menilai putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao membuat pemerintah mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Sekarang dengan keputusan dia bebas, Kami naik banding. Karena dia kemarin banding ya. Dan gak apa-apa kita buka aja. Mau pakai undang-undang apapun, kita laporkan di aparat penegak hukum lain, Monggo, kami terbuka. Karena bagi saya, Gak bisa ditolerir yang begini-begini. Nyata-nyata membuat pelanggaran," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak baru-baru ini membuat keputusan yang cukup menghebohkan, dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa atas nama Yu Hao (49) Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Yu Hao sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Atas aksinya tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.

Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima CNBC Indonesia, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Dalam dokumen ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan.

"Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (15/1/2025).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memberikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (YH) terkait pencurian emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dari persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa YH terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

"Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain," tulis Ditjen Minerba dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/10/2024).

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasehat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitoir), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pledoi), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan duplik), dan terakhir sidang pembacaan putusan.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Tanggapi Putusan Bebas WNA Pencuri Emas

Next Article 774 Kg Emas RI Digasak WNA China, Kerugiannya Tembus Rp 1,02 Triliun

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|