Aturan Mendagri-MenPANRB, PNS Dilarang Keras Tidak Netral saat Pilkada

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu bahkan telah merilis surat edaran bersama, SK bersama dengan Menpan-RB dengan Bawaslu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan netralitas ASN juga sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi. Bahkan, kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menandatangani komitmen untuk mengatur dan menjaga netralitas ASN.

"Kita melakukan juga revisi [kesepakatan] untuk memperkuat komitmen itu," jelas Mendagri, dikutip Rabu (27/11/2024).

Mendagri menjelaskan, apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maka akan dilakukan investigasi oleh Bawaslu. Penanganannya bisa ditindaklanjuti melalui mediasi atau bila melanggar aturan pidana akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Tapi di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral, tapi sanksinya adalah administrasi, tidak sampai sanksi ke pidana," ujar Mendagri.

Tito juga mengaku pihaknya juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN. "Tentu kita mendengarkan juga suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada [laporan dugaan ASN yang tidak netral] segera kita proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat," tegasnya.

Kendati demikian, Mendagri mengatakan, netralitas ASN memiliki perbedaan dengan anggota TNI dan Polri yang tak memiliki hak pilih. Meskipun harus netral, kata Mendagri, ASN memiliki hak pilih. Karenanya, ASN perlu mendengarkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih. Dengan begitu, dia dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat.

"Dia boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga dia punya preferensi bahan dia memilih siapa," jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan, ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, hadir berkampanye, atau mengikuti yel-yel pemenangan. "Tidak boleh, dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih preferensi," tandasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.

Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.

Area kedua, yakni kerap ada 'titipan' proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.

Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan. "Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," ungkap Rini.

Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak bolet terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. "ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelas Menteri Rini.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Di Balik Mahalnya Biaya Politik di Indonesia

Next Article Jokowi Setuju PNS Berkeluarga Dapat 1 Unit Apartemen di IKN, Jomblo?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|