Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap bisa membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) dengan harga yang terjangkau.
Kendati begitu, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa. Hal itu mengingat UMKM sendiri memiliki peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.
"Memang mereka (UMKM) diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa. Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tegas Bahlil saat melakukan sidak ke salah satu pangkalan LPG 3 kg di Pekanbaru, Riau, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (5/2/2025).
Untuk memastikan para UMKM di Indonesia mendapatkan LPG dengan harga terjangkau, Bahlil akan membuat peraturannya. "Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya," tambahnya.
Adapun sebagai langkah pengawasan, Kementerian ESDM juga berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg, seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada dirinya terkait kembalinya penjualan tabung LPG 3 Kg di pengecer, Bahlil menemukan harga di salah satu pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru sesuai ketentuan pemerintah.
"Alhamdulillah, hari ini saya di Riau di pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp 18.000 (per tabung). Rp 18.000 itu rakyat beli langsung. Ini yang pemerintah mau seperti ini. Jadi harga masyarakat itu harus dapat dengan harga di bawah Rp 20.000," tandasnya.
Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi
Memang, pemerintah sudah memutuskan untuk mengaktifkan lagi penjualan LPG 3 kg melalui pengecer. Namun, pengecer tersebut naik status menjadi Sub-Pangkalan resmi.
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan setidaknya ada sebanyak 375 ribu pengecer yang statusnya naik menjadi sub pangkalan.
Dengan naik statusnya pengecer jadi sub pangkalan, distribusi LPG bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.
"Atas perintah Bapak Presiden, saya baru saja ditelepon pagi ini. Beliau menegaskan bahwa LPG 3 Kg dan subsidinya harus tepat sasaran serta harganya tetap terjangkau. Maka, mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif," ujar Menteri Bahlil saat meninjau beberapa pangkalan LPG 3 Kg di Jakarta dan sekitarnya, dikutip Rabu (5/2/2025).
Menteri Bahlil menegaskan bahwa dengan perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan, distribusi LPG 3 Kg akan lebih terkendali. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga serta potensi penyalahgunaan subsidi.
"Dalam menerjemahkan kebijakan Bapak Presiden, kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Ini bertujuan agar distribusi dapat dikontrol dengan sistem informasi dan teknologi, sehingga harga tetap terjangkau dan tidak ada penyalahgunaan," tegasnya.
Bahlil juga menjelaskan mekanisme penyaluran LPG 3 Kg, yang dimulai dari PT Pertamina (Persero) hingga ke pengecer. Namun, selama ini, pemantauan distribusi hanya dapat dilakukan di tingkat pangkalan, baik dari sisi harga maupun jumlah pasokan.
Bahlil menyadari bahwa pemerintah perlu memitigasi dampak dari perubahan sistem ini dengan lebih baik ke depan.
"Saya minta maaf jika ada antrean panjang atau kendala lainnya. Pemerintah harus objektif. Jika kami masih kurang maksimal dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, saya dengan rendah hati meminta maaf," ujarnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: LPG 3 Kg Mendadak Langka, Penyebabnya Ini
Next Article Tak Tepat Sasaran, DPR Ungkap Pemakai LPG 3 Kg dari Kafe Hingga Artis!