Jakarta, CNBC Indonesia - Besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy di Indonesia mendapat perhatian khusus dari Bank Dunia atau World Bank. Sebab, membuat lebarnya kesenjangan kepatuhan pajak di Indonesia.
Bank Dunia menyoroti secara khusus permasalahan underground economy ini dalam dokumen riset berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia". Dokumen itu terpublikasi sejak 2 Maret 2025.
"Ekonomi bawah tanah Indonesia yang cukup besar berkontribusi terhadap kesenjangan kepatuhan pajak," sebagaimana tercantum dalam dokumen yang ditulis Rong Qian dan Grzegorz Poniatowski, dikutip Kamis (27/3/2025).
Kesenjangan kepatuhan pajak atau tax compliance gap itu sendiri ialah selisih antara pajak yang seharusnya bisa dikumpulkan oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan dengan pajak yang benar-benar dibayar atau dilaporkan.
Bank Dunia mencatat rata-rata kesenjangan kepatuhan dalam jenis pajak PPN mencapai Rp 386 triliun per tahun selama periode pengamatan 2016-2021. Sedangkan untuk jenis PPh Badan, mencatatkan rata-rata kesenjangan kepatuhan senilai Rp 161 triliun per tahun.
Selain masalah kesenjangan kepatuhan pajak yang melebar akibat tingginya aktivitas underground economy di Indonesia, Bank Dunia mencatat rasio penerimaan PPN dan PPh Badan terhadap PDB juga menjadi bermasalah karena memang tak efisiennya pemungutan pajak.
"Salah satu faktor penting yang berkontribusi terhadap inefisiensi ini adalah maraknya informalitas, yang mengakibatkan kesenjangan dalam kepatuhan pajak," kata Bank Dunia dalam risetnya.
Bank Dunia mengutip sebuah studi oleh Medina dan Schneider (2018), yang memperkirakan besaran aktivitas underground economy atau ekonomi bawah tanah di Indonesia mencapai 21,8%dari PDB pada 2015.
Demikian pula, studi yang dilakukan Marhamah dan Zulaikha (2020) yang memperkirakan ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai sekitar 17,6% secara rata-rata antara periode 2016 dan 2019.
"Bukti-bukti sebelumnya menunjukkan bahwa jumlah pendapatan pajak yang hilang akibat ketidakpatuhan dapat melebihi estimasi keberadaan ekonomi bawah tanah," kata Bank Dunia.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Sampai 11 April
Next Article Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Jaksel Ini Terancam Masuk Bui