Jakarta, CNBC Indonesia - Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan hari ini, Rabu (27/11/2024). Warga yang memiliki hak suara diminta datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00-13.00 WIB.
Dalam Pilkada serentak kali ini, warga harus memahami ada tiga jenis pemilih, yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Tiga jenis pemilih ini sudat ditetapkan dalam aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, akan tetaou karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain.
Adapun, pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan. Kemudian, daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih DPK disebut juga pemilih tambahan.
Berikut ini rincian perbedaan DPT, DPTb dan DPK berdasarkan dokumen dan waktu memilih, dikutip dari Facebook KPU:
DPT (Sudah terdaftar)
- Mendapatkan 5 surat suara
- Membawa form C.6 dan KTP el/Surat keterangan/identitas lain
- Memilih pukul 07.00-13.00 WIB
DPTb (Pindah memilih paling lambat H-7)
- Mendapat surat suara sesuai dapil
- Membawa form A.5 dan KTP el/suket/identitas lain
- Memilih pukul 07.00-13.00 WIB
DPK (Belum terdaftar)
- Mendapat 5 surat suara (surat suara sisa)
- Membawa KTP el dan Suket dari Dukcapil
- Memilih pukul 12.00-13.00 WIB, lokasi TPS sesuai dengan suket dukcapil atau alamat domisili/KTP el
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Di Balik Mahalnya Biaya Politik di Indonesia
Next Article Jokowi Minta Polisi Jaga Stabilitas dan Netral Jelang Pilkada