Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi pengembang perumahan buka suara terkait laporan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN yang menyebutkan, ada ribuan developer yang telah menipu masyarakat karena tidak dapat memberikan sertifikat rumah usai pemilik menyelesaikan cicilan.
Akibatnya, Menteri BUMN Erick Thohir terjun langsung dan meminta BTN dan seluruh perbankan pelat merah memasukkan developer dan notaris perumahan yang tidak bertanggung jawab ke dalam daftar hitam.
Merespons hal itu, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan, dampak daftar hitam atau blacklist tersebut bisa membuat banyak developer ambruk. Yang kemudian akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja yang ada di dalamnya.
"Kemarin dengar bahwa ada 4000 developer mau di-blacklist. Ini sinyal yang nggak diharapkan bersama. Bayangkan 1 developer punya 100 karyawan udah 400 ribu, apa itu yang kita inginkan?" katanya dalam diskusi media di kantor REI, Selasa (4/2/2025).
Joko menilai, perbankan memiliki kuasa besar dalam menyetujui kredit perumahan dari masyarakat. Karenanya jika terjadi masalah maka tidak serta-merta menjadi kesalahan pengembang, karena perbankan juga bertanggungjawab terhadap beberapa proses.
"Padahal ada 4 hal yang dilakukan perbankan Yang proses kredit (ialah) perbankan, yang verifikasi bank, yang memerintahkan akad bank, yang punya pegangan retensi dari proses kredit bank, kenapa akhirnya developer bermasalah? Saya bisa buka-bukaan, tapi apa ekosistem ketidaksinkronan ini mau dikembangkan? Saya siap duduk bersama untuk merapikan segala hal yang ditimbulkan dampak tadi," ujar Joko.
Karenanya pengembang bersedia menyelesaikan persoalan tadi, namun perlu ada upaya bersama dalam menyelesaikannya.
"Kita menyayangkan, kita kecewa, kenapa kok kita yang dituduh atas masalah yang ada di BTN," kata Joko.
Perintah Tegas Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, berdasarkan laporan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN, ada ribuan developer yang telah menipu masyarakat karena tidak dapat memberikan sertifikat rumah usai pemilik menyelesaikan cicilan.
"Ketika masyarakat yang membutuhkan rumah dan berusaha sudah mencicil dengan mati- matian dengan segala keringatnya. Ternyata banyak juga developer yang nakal. Dimana kadang-kadang bahkan sudah selesai mencicil sertifikatnya tidak didapatkan kembali," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Selasa (21/1/2025).
"Saya sudah minta (developer dan notaris) di-blacklist, di BTN, dan saya akan rapatkan dengan seluruh Himbara. Untuk kita sharing data, memastikan tadi perlindungan kepada rakyat ini, ini benar-benar kita bisa maksimalkan," tambah Erick.
Erick mengatakan, tidak semestinya harapan masyarakat yang berupaya mencicil puluhan tahun dari hasil keringatnya untuk memiliki rumah pupus oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur utama BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan, sejak 2019, pihaknya telah menyalurkan KPR tanpa sertifikat sebanyak 120.000 rumah. Rumah tersebut dikelola kurang lebih sebanyak 4.000 developer yang tidak bertanggung jawab.
"Ada yang developernya raib, ada yang masih, ada sudah tidak tanggung jawab dan sebagainya. Kurang lebih ada 4.000 proyek rumah atau 4.000 developer," sebutnya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini: