Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan dilakukan di Solo, tadi malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar belum menjelaskan secara detail tentang penangkapan Iwan Setiawan Lukminto.
"Sedang dicek," kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, Kejagung memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Sritex. Harli mengatakan bahwa penyidikan tersebut mengenai pemberian kredit bank kepada Sritex.
Foto: Karyawan PT Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaan ada di tangan kurator. (Photo by DIKA / AFP)
Karyawan PT Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaan ada di tangan kurator. (Photo by DIKA / AFP)
Harli menjelaskan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah. Dia menjelaskan aturan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dia menyebut, perkara korupsi ini masih bersifat umum. Artinya belum ada tersangka yang dijerat.
Harli juga belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya. Termasuk soal dugaan kerugian negara yang diakibatkan praktik rasuah di dalamnya.
"Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank," sebut Harli saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kejagung Sita Uang Rp 479 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma
Next Article Video: Sritex Tetap Dinyatakan Pailiti, Buruh Bakal Geruduk Istana