Bukan Cuma Heboh di Tangerang, Pagar Laut Bekasi Lebih 'Parah'

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Adanya pagar laut di Bekasi kembali menghebohkan masyarakat dan menjadi perhatian. Pasalnya, pagar laut di Bekasi ini jauh lebih luas dibandingkan dengan yang sebelumnya ditemukan di Tangerang.

Pagar laut Bekasi yang disebut memiliki sertifikat dengan luas mencapai 581 hektar ini berada di perairan di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Awalnya terdapat 509 pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya. Akan tetapi, kemudian ditemukan sebanyak 72 sertifikat Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) warga yang diklaim pihak tidak dikenal ke laut.

Adapun 509 hektar tanah di areal pagar laut tercatat sejak 2013 hingga 2017. Sementara 72 hektar lainnya diambil dari NIB warga sekitar yang terbit Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang kemudian peta bidangnya dipindah ke laut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pun melakukan sidak pagar laut tersebut. Dia menyebut di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program PTSL.

Menurut dia, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan NIB yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.

Nurson mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 72 hektar tanah yang dicatut milik warga sekitar. Ia pun tak segan menindak tegas pegawai ART/BPN yang terbukti berperan dalam kasus tersebut.

"Kami nggak pernah menerbitkan sertifikat. Sertifikat orang dipakai. Ini otomatis kita hapus dalam peta. Sehingga itu kembali menjadi laut," jelasnya dikutip dari detikcom, Rabu (5/2/2025).

Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.

"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," kata dia.

Untuk diketahui, tercatat sebanyak 89 bidang tanah PTSL tahun 2021 yang dipindah tidak melalui prosedur pendaftaran tanah. Adapun rinciannya, luas awal sebesar 11,263 hektar dan luas pindah 72,571 hektar.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Pangkas Anggaran, Kementerian & Lembaga Mulai Berhemat!

Next Article Tinggal Sebulan Jadi Menteri, AHY Terus Gebuk Mafia Tanah-Kejar Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|