Cocoklogi Ibam

3 hours ago 1

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mari kita mulai dari satu kisah yang, kalau diceritakan tanpa konteks, terdengar seperti plot film. Sayangnya ini bukan fiksi. Ini tentang pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan usai Pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

Itu sebuah proyek besar untuk digitalisasi sekolah-sekolah di Indonesia. Nilainya triliunan. Tujuannya mulia: agar anak-anak negeri ini tak lagi gagap teknologi, agar digitalisasi pendidikan berlangsung mulus.

Kebetulan pula, di masa pandemi, para siswa dan guru sudah “dipaksa dewasa” oleh layar. Mereka belajar, mengajar, bahkan rapat, semua lewat koneksi internet yang kadang lebih emosional daripada stabil.

Dalam proyek itu, pemerintah melibatkan berbagai pihak. Ada pejabat kementerian, vendor, dan juga tenaga ahli atau konsultan dari luar. Salah satunya adalah Ibrahim Arief —Ibam— yang diminta memberikan kajian teknis.

Perannya, kalau disederhanakan, seperti arsitek yang menggambar cetak biru — bukan kontraktor yang membangun, apalagi bendahara yang memegang uang. Ia dimintai pandangan: spesifikasi seperti apa yang cocok, bagaimana arah kebijakan digitalisasi, dan seterusnya.

Namun perjalanan proyek ini tidak mulus. Belakangan muncul dugaan korupsi dalam pengadaan laptop tersebut. Sejumlah pihak diperiksa. Ada yang diduga menerima aliran dana, ada yang mengakui keterlibatan dalam distribusi anggaran.

Proses hukum berjalan. Nama-nama besar disebut. Ruang sidang menjadi panggung yang sibuk: keluar-masuk saksi, dokumen dibuka, narasi dibangun. Sampai di sini, semua tampak seperti kasus korupsi pada umumnya.

Lalu, entah bagaimana, cerita berbelok tajam — terlalu tajam untuk sekadar disebut tikungan. Publik pun bertanya-tanya, inikah drama dengan skenario dan anggaran khusus?

Ibam — yang bukan pejabat, bukan pengambil keputusan, dan dalam fakta persidangan tidak ditemukan menerima aliran dana — ikut ditarik menjadi terdakwa. Ia bahkan dituntut 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar.

Total hukumannya, sebagaimana tuntutan jaksa, bisa membengkak hingga 22,5 tahun jika uang pengganti itu tak mampu dibayar. Di titik ini, publik yang mengikuti sidang mulai mengernyitkan dahi — bukan karena tidak paham hukum, tapi karena terlalu paham logika dasar.

Tak ditemukan aliran dana kepadanya. Ibam pun tidak menandatangani dokumen keputusan. Namanya memang tercantum di beberapa dokumen, tetapi tanpa tanda tangan. Bahkan ia sendiri mengaku tidak pernah menyetujui pencantuman tersebut.

Lalu apa dasar tuduhannya? Di sinilah logika hukum kita mulai terasa seperti teka-teki silang yang dipaksakan jawabannya. Jaksa rupanya melihat adanya lonjakan harta dalam laporan pajak Ibam — dari ratusan juta menjadi Rp 16,9 miliar dalam satu tahun.

Lonjakan ini kemudian diasumsikan sebagai hasil korupsi. Sebuah asumsi yang, begitu masuk ke dalam berkas perkara, seolah-olah naik pangkat menjadi “kebenaran administratif” — lebih kuat dari penjelasan, lebih keras dari fakta.

Padahal, Ibam menjelaskan bahwa harta tersebut berasal dari pencairan saham (vesting) Bukalapak yang telah lama dimilikinya sejak bekerja di sana. Nilainya melonjak setelah perusahaan tersebut melantai di bursa — sebuah peristiwa yang dalam dunia teknologi justru dianggap biasa, bahkan ditunggu-tunggu seperti panen raya.

Di sinilah benturan itu terasa nyata. Dunia teknologi bekerja dengan logika eksponensial: nilai bisa melonjak dalam hitungan hari, bahkan jam. Sementara sebagian aparat hukum masih berpikir linier: kalau naiknya drastis, pasti ada yang “tidak beres”.

Maka kita sampai pada satu titik yang agak surealis: seseorang tidak terbukti menerima uang dari proyek, bahkan tanda tangannya dicatut, tetapi dituntut karena memiliki uang — yang dianggap "harus" berasal dari proyek tersebut.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|