CNBC Indonesia - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan tengah masih menjadi sorotan masyarakat. Kenaikan PPN tidak hanya akan menambah beban masyarakat tetapi juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia.
Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia masuk dalam urutan ke-13 dalam negara G20 dengan PPN tertinggi. Di ASEAN, jika tarif PPN 12% diterapkan, maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN, bersanding dengan Filipina.
Dan jika PPN RI akan naik menjadi 12%, maka hanya selisih 1% dengan China. Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15%.
Di tengah polemik ini, ternyata ada beberapa negara di dunia yang tidak mengenakan PPN atau value added tax (VAT). Amerika Serikat, Bermuda, Pakistan, Kuwait, Macau dan lainnya tidak mengimplementasikan PPN.
Meskipun tidak memiliki VAT, tetapi beberapa negara di atas masih memiliki pajak barang dan jasa. Ini adalah pajak yang disebut pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang dan jasa kepada masyarakat di suatu negara.
Amerika Serikat contohnya, negara ini tidak memiliki VAT. Negara tersebut mengenakan pajak penjualan untuk konsumennya, dan memberikan keringanan kepada bisnis yang membutuhkan dorongan untuk produksi dan distribusi barang dan jasa. Selain itu, Amerika Serikat mengizinkan bisnis di industri tertentu untuk memungut pajak barang dan jasa mereka sendiri, seperti di industri perhotelan.
Kemudian, negara-negara seperti Bermuda dan Cayman Islands memang dikenal sebagai surga pajak sehingga mereka memang tidak mengenakan pajak.
Berikut ini beberapa negara yang tidak mengenakan pajak PPN, dikutip dari PwC dan VAT refund:
- Bermuda
- Cayman Islands
- Greenland
- Guernsey, Channel Islands
- Hong Kong
- Kuwait
- Libya
- Macau
- Myanmar
- Oman
- Qatar
- AS
- Brunei Darussalam
- Belize
- Pakistan
- Gibraltar
- Aruba
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda
Next Article Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!