Ditolak Industri, 200 Ton Susu Dibuang Tiap Hari! Pemerintah Bisa Apa?

1 month ago 14

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Persusuan Nasional mengungkapkan nasib malang para peternak sapi perah rakyat, yang mana para peternak itu terpaksa membuang susu segar yang dihasilkan karena tidak diserap atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS). Tercatat, ada lebih dari 200 ton susu segar per hari yang terpaksa harus dibuang.

Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menilai Industri Pengolah susu (IPS) yang tidak bersedia menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak adalah sebagai suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, dan merupakan pengingkaran kepada komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS, untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.

"Tindakan menolak membeli susu segar peternak sapi perah rakyat, merupakan tindakan yang menambah penderitaan peternak sapi perah rakyat yang saat ini sudah termarjinalisasi, serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (11/11/2024).

Teguh mengatakan, tindakan tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah adalah akibat dari tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat, dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang dihasilkan.

Oleh karena itu, Dewan Persusuan Nasional mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden, guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat.

"Peraturan ini dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF," ujarnya.

Selain itu, Dewan Persusuan Nasional juga mendesak pemerintah memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (BUSEP).

Sekaligus untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo Subianto, lanjut Teguh, perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar.

"Pemerintah (juga harus) segera melakukan tindakan yang tegas kepada Industri Pengolah Susu untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat, sehingga tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu segar seperti yang ada saat ini," pungkasnya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Peternak Ayam Megap-megap, Pasokan Melimpah & Permintaan Anjlok

Next Article RI Impor 80% Susu, Peternak Minta Prabowo Tambah Jumlah Sapi Perah

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|