Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Jaringan Oknum Komdigi Bina Judi Online

1 month ago 19

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap. Polisi menyita uang Rp 2,8 miliar dari kedua tersangka.

Kedua tersangka dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu malam (10/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan.

Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira, dikutip Senin (11/11/2024).

Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Komdigi.

MN juga bertugas menyetorkan uang dan menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir.

Sementara itu, tersangka DM berperan membantu menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.

"Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," jelasnya.

Wira menegaskan bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini.

"Khususnya dalam hal ini, kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang." pungkasnya.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dongkrak Penetrasi Internet, Pengusaha Butuh Insentif Ini

Next Article Ngeri, Pemain Judi Online RI Tembus Segini, Perputaran Uang Rp 600 T

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|