Jakarta, CNBC Indonesia - Satu per satu fenomena Pagar Laut akhirnya terungkap. Salah satu adalah Pagar Laut di Bekasi, Jawa Barat yang ternyata ada yang menguasai.
Kasus Pagar Laut di Bekasi ada dua, pertama berlokasi di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di sini, terdapat 89 sertifikat hak milik yang diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat (perkampungan) dengan luas total 11,263 hektare. Lalu bulan Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang berupa perairan dengan total luas 72,571 hektare.
"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," imbuhnya.
Sedangkan kasus kedua berlokasi di pesisir laut Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sertifikat tersebut sudah tidak sesuai dengan fakta material saat ini. Adapun SHGB tersebut terdiri dari 346 bidang. Pemiliknya adalah PT Cikarang Listrindo (inisial CL) dengan luasan 78 bidang sebesar 90,159 hektare. SHGB terbit 2012,2015, 2016, 2017, dan 2018.
Sedangkan satu perusahaan lainnya adalah PT Mega Agung Nusantara (Inisial MAN) dengan kepemilikan 268 bidang dan luas 419,635 hektare. SHGB terbit 2013, 2014, dan 2015.
"PT CL dan MAN ini pernah diterbitkan oleh BPN tahun 2013 sampai tahun 2017. Setelah kita buka di dokumen dulu ini empang. Setelah kita melihat dengan mata telanjang semua ini kita saksikan ini bukan empang tapi laut," kata Nusron.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.
"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
"Karena usia Sertipikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan," jelasnya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai BPN Yang Terlibat Kasus Pagar Laut
Next Article Tok! Menteri ATR Cabut Sertifikat Berseliweran di Kawasan Pagar Laut