Fuad Bawazier: Zaman Saya Pajak Naik Gak Ada Ribut

2 months ago 17

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak periode 1993-1998, Fuad Bawazier buka suara ihwal hebohnya penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.

Ia mengingatkan, utak atik tarif pajak sebetulnya sudah lama dilakukan pemerintah, namun kehebohan yang terjadi baru terjadi pada saat ini, sedangkan pada eranya tidak ada keributan saat pemerintah mengubah tarif pajak.

"Saya rasa zaman saya pajaknya naik, pajaknya diturunkan, tidak pernah ribut gitu kan," kata dia dalam Program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, dikutip Selasa (26/11/2024).

Menteri keuangan periode Maret-Mei 1998 itu mengatakan, memang sebetulnya ada banyak cara mengubah tarif pajak tanpa harus membuat masyarakat marah atau menolak. Salah satu caranya ialah dengan menerapkan prinsip keadilan dan keseimbangan.

Artinya, ketika daya beli atau pendapatan masyarakat tengah melemah penundaan pengenaan tarif ataupun menaikkan tarif baiknya ditunda seperti yang dilakukan pemerintah saat mau menerapkan UU PPN pada 1985 dengan tarif 10%.

Di sisi lain, ketika pendapatannya telah siap dikenakan pajak yang sesuai ukuran pemerintah dilakukan dengan cara hati-hati seperti mengenakan tarif pajak final.

Ia mencontohkan, kondisi ini terjadi tatkala ia akan mengenakan pajak terhadap penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Saat itu, penghasilan dari hasil transaksi di bursa efek ia akui kecil, maka digunakan konsep pengenaan tarif pajak final.

"Kita cari-cari solusi, ketemu, sudah lah kita finalkan saja. Saya bilang gitu. kalau gak, mereka apa? Mereka itu orang Indonesia sebetulnya, saya tahu itu orang Indonesia pasti tuh, tapi dia bikin perusahaan di Singapura, di Johor, di luar negeri, di Kampung Island, tapi transaksi di Indonesia," tegasnya.

Cara ini dulu kata dia banyak dikritik berbagai pihak karena seolah-olah Dirjen Pajak hanya bisa mengenakan pajak dengan skema final. Namun, kini terbukti cara itu efektif menciptakan keadilan dan bahkan digunakan juga untuk sektor lain seperti pengenaan tarif pajak final terhadap penghasilan UMKM.

"Jadi itu kerjaan sampai sekarang berlaku, meskipun waktu itu dibilang, apa itu dirjen pajak, bisanya final-final aja gitu kan, nah kan sekarang UMKM final," kata Fuad yang kini juga merupakan politikus Partai Gerindra.

Saksikan selengkapnya di podcast cuap cuap cuan di CNBC Indonesia!


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PPN Naik 12% Dikritik Rakyat, Dunia Usaha Pun Ikut Tercekat!

Next Article Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|