Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian dan Lembaga (K/L) mulai melakukan penghematan anggaran besar-besaran Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya berlaku di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beredar luas nota dinas BKN yang merinci 10 perintah efisiensi penggunaan sarana dan prasarana kantor di BKN, mulai dari jemputan ASN hingga AC dan lift.
Nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut atas nota dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Tindak Lanjut Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan perihal Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN Tahun 2025, yang berdampak terhadap anggaran operasional kantor.
Poin pertama dari Nota dinas dengan nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025, menegaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja. Kedua,
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025. Ketiga, alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan. Keempat, alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor ditiadakan. Kelima, alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan.
Adapun, keenam adalah alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurang. Ketujuh, pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotocopy yang tersedia.
Kedelapan, operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan. Kesembilan, biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan. Terakhir, yaitu operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menyampaikan bahwa untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden, seluruh ASN harus adaptif dalam menjalankan tugas dan mampu bekerja dengan efektif serta efisien.
"Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik," imbau Kepala BKN di tengah arahan Apel Pagi secara daring, dikutip Selasa (4/2/2025) di BKN Pusat, Jakarta. Arahan ini juga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam arahannya, Ia juga meminta kepada para pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.
"BKN sebagai bapak para ASN harus dapat membantu menyelesaikan masalah manajemen ASN ini. Jangan sampai menghambat para ASN dalam meraih jenjang karier pegawainya," pesannya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Heboh Menteri Pecat Pegawai, Begini Aturan Berhentikan PNS
Next Article Pendaftaran CPNS Tinggal 1 Hari Lagi, Pelamar Tembus 3,2 Juta