Gubernur Sultra larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI, – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran 1447 Hijriah/Lebaran 2026. Kebijakan ini diumumkan di Kendari pada Sabtu (tanggal), sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan aset negara.
Andi Sumangerukka menjelaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. "Kendaraan dinas merupakan fasilitas untuk tugas pemerintahan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Gubernur menginstruksikan ASN yang berencana mudik agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan moda transportasi umum. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur yang melanggar.
Larangan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk dinas atau operasional kantor. ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
1

















































