Kabar Baik, Wamenperin Kasih Bocoran Insentif PPN DTP Mobil Listrik

3 weeks ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Teka-teki kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik akhirnya mulai terkuak. Pemerintah bakal kembali memberikan insentif untuk menggerakkan penjualan kendaraan.

"Untuk yang PPN DTP nanti akan diumumkan oleh Kemenko Perekonomian. Tidak lama lagi," kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di kantor Kemenperin, Selasa (10/12/2024).

Saat ini pemerintah tengah memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PPN DTP, insentif ini diberikan untuk mobil listrik sebesar 10 persen jadi besar PPN yang tadinya 10 persen menjadi hanya 1 persen. Pemberian PPN DTP pada tahun ini hanya berlaku sampai Desember 2024.

Selain itu, Ia juga menilai industri yang masuk ke dalam rantai pasok ikut mendapatkan insentif.

"Kalau untuk insentif IKM, saya kira sudah berjalan, Nah yang kita minta ini usulan untuk insentif industri besarnya yang bisa membangun ekosistem rantai pasok bersama IKM ini," sebut Faisol.

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah memberi sinyal bakal kembali memberikan insentif untuk kendaraan bermotor.

"Kan di tahun ini kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN DTP untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu lagi nanti kami umumkan untuk tahun depan," kata Airlangga Hartarto, Selasa (3/12) malam.

Wacana Insentif PPnBM

Beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengungkapkan, pemerintah tengah membahas upaya untuk membantu industri nasional, termasuk industri otomotif. Salah satunya, wacana menggelontorkan kembali insentif PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Dengan begitu, kata Menperin, pemerintah dengan seimbang memperhatikan kebutuhan masyarakat dan industri.

Hal itu disampaikannya merespons kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 6,5%.

"Soal UMP, begini, kan pemerintah itu perlu juga menciptakan daya beli di masyarakat. Salah satu kelompok masyarakat itu kan pekerja atau buruh yang upahnya diatur melalui UMP. Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan. Sekali lagi, untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat," katanya, dikutip Jumat (6/12/2024).

"Pemerintah tentu juga menyadari bahwa tekanan terhadap industri itu juga cukup besar. Kalau kita bicara, dari daya beli yang sedang lemah, sekarang UMP-nya dinaikkan, kemudian secara Undang-Undang harus ada kenaikan PPN," tambahnya.

Karena itu, jelasnya, yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan bantuan atau insentif maupun stimulus bagi industri.

"Sebetulnya tentu kami sudah rapatkan kemarin, kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," ungkapnya.

"Contohnya kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPNBM, policy seperti PPNDTP, itu akan kita ambil. Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik, tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya. Dan itu kemarin sudah kami bicarakan," kata Menperin.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda

Next Article Syarat Kelas Menengah Beli Rumah Pakai Insentif PPN dari Sri Mulyani

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|