Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan menteri keuangan periode Maret-Mei 1998 era Pemerintahan Presiden Soeharto, Fuad Bawazier mengingatkan pemerintah bahwa pajak merupakan instrumen distribusi pendapatan untuk menegakkan prinsip keadilan.
Dirjen Pajak periode 1993-1998 itu mengingatkan prinsip itu kepada pemerintahan Prabowo di tengah maraknya isu rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 dan mendapatkan penolakan dari masyarakat berbagai kalangan.
"Para akademisi, ekonom, umumnya ya hampir semuanya tidak ada yang setuju kenaikan. Dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025," kata Fuad dalam program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, dikutip Selasa (26/11/2024).
Menurut Fuad, maraknya penolakan itu menandakan instrumen pajak yang digunakan pemerintah saat ini dirasa tidak adil oleh masyarakat. Sebab, meski menjadi amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun kondisi ekonomi masyarakat tengah tertekan karena daya belinya yang terpuruk.
Tercermin dari kondisi deflasi 5 bulan berturut-turut sejak Mei-September 2024, sebelum akhirnya inflasi sedikit pada Oktober 2024 sebesar 0,08%. Selain itu, kini juga tengah marak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga adanya fenomena 9,48 juta warga kelas menengah yang turun kelas pada periode 2019-2024.
"Semakin banyak protes sebetulnya indikasi faktor keadilan itu kurang, setiap masukin (kebijakan) banyak protes," ucap Fuad yang juga merupakan Politikus Partai Gerindra.
Rasa ketidakadilan itu semakin menyeruak setelah DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Program itu menjadi aneh bagi masyarakat karena saat PPN yang dikenakan terhadap setiap transaksi barang dan jasa mau dinaikkan pada Januari 2025, malah muncul isu akan digelarnya program pengampunan pajak terhadap para pengemplang.
Padahal, Fuad menekankan, fungsi pajak ialah untuk distribusi pendapatan dari si kaya untuk membantu ekonomi si miskin melalui pembangunan dari sisi pajak. Di samping, fungsinya yang digunakan untuk memberikan stimulus bagi ekonomi melalui pemberian insentif pajak berupa keringanan pengenaan pajak.
"Redistribution of income dari si kaya ke si miskin dari situ segala macam, untuk keadilan, berbagai macam fungsi lah ya yang ditujukan itu. Nah, kadang-kadang enggak boleh hanya fungsinya penerimaan negara saja," tegas Fuad.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PPN Naik 12% Dikritik Rakyat, Dunia Usaha Pun Ikut Tercekat!
Next Article Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?