Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons pengaruh kuat buronan Jurist Tan saat era Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Fickar memandang pengaruh Jurist terlanjur kuat karena dibiarkan oleh Nadiem.
Kuatnya pengaruh Jurist Tan terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.
Saat bersaksi, Pejabat Kemendikdasmen Sutanto menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan lebih ketika menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem.
Fickar memandang Nadiem tetap mesti bertanggungjawab atas kelakuan Jurist Tan selaku stafnya. Sebab Nadiem seharusnya dapat meredam pengaruh Jurist Tan kalau melanggar aturan.
"Ya itu konsekuensi tidak bisa mengendalikan staf ahlinya, sehingga seluruh perbuatannya menjadi tanggungjawab sang menteri," kata Fickar kepada Republika, Rabu (7/1/2025).
Oleh karena itu, kuatnya pengaruh Jurist Tan di Kemendikbudristek tak lantas membuat Nadiem bisa melempar kesalahannya. Apalagi Fickar menyebut kubu Nadiem dan Jaksa masih punya kesempatan memaparkan fakta di persidangan.
"Ya kan ini baru dakwaan, masih harus dibuktikan juga, di samping N juga bisa membela diri dengan fakta fakta menurut versinya," ujar Fickar.

1 month ago
22

















































