Mobil Rusak Akibat Banjir dan Demo, Apa Pasti Bisa Diklaim Asuransi?

1 month ago 14

Jakarta, CNBC Indonesia - Produk keuangan yang bisa melindungi risiko finansial dari musibah kehilangan maupun kerusakan mobil. Namun pertanyaan yang selanjutnya muncul adalah, apakah jika mobil Anda rusak karena banjir atau demonstrasi hal itu pasti bisa diklaim?

Tak dipungkiri lagi bahwa, asuransi adalah berdasarkan jenisnya, asuransi mobil dibagi menjadi dua jenis yakni all risk menanggung segala kerusakan, mulai dari penyok, baret, maupun hilang karena peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan total loss only (TLO) yang cuma menanggung risiko kehilangan mobil atau kerusakan dengan nilai 75% dari harga mobil.

Aksi demonstrasi atau banjir tentu tak hanya berpotensi merusak fasilitas umum dan kendaraan sekitar.

Namun sayangnya, tidak semua klaim kerusakan yang disebabkan karena peristiwa nahas tersebut bisa diklaim oleh asuransi.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kendaraan yang rusak akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat pengambilan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang, dan permusuhan makar, terorisme, sabotase hingga penjarahan.

Tak hanya itu, risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi juga masuk dalam pengecualian.

Oleh karena itu, bila memang nasabah asuransi menginginkan adanya pertanggungan dari insiden ini maka dia harus memperluas jaminan perlindungan.

Ketika ada perluasan jaminan maka nilai premi asuransi kendaraan pun akan naik. Begitu pula dengan own risk (OR) yang harus dibayar ketika klaim.

Seperti diketahui, asuransi kendaraan bermotor tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan mobil ketika ada klaim. Anda harus membayar OR untuk setiap kejadian.

Umumnya, OR yang disebabkan karena kerusakan parsial atau total senilai Rp 300 ribu. Namun untuk insiden kerusuhan, banjir, terorisme, huru-hara bisa mencapai Rp 500 ribu per kejadian.


(aak/aak)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Ajak Lebih Banyak Warga RI Punya Asuransi, Industri Lakukan Apa?

Next Article Jangan Buru-buru Beli Asuransi Melahirkan Sebelum Baca Ini..

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|