Jakarta, CNBC Indonesia - Pernah mendengar cerita tentang debt collector yang menarik kendaraan debitur yang masih dalam status cicilan? Berita ini seringkali terbesar di media massa atau sosial, dan tak jarang pula tersiar kabar bahwa, penarikan kendaraan itu disertai dengan ancaman atau perlakuan kasar, yang menimbulkan keresahan.
Pada intinya, penagihan cicilan seharusnya dilakukan melalui divisi internal desk collector di perusahaan pembiayaan. Namun perusahaan pemberi kredit berhak menggunakan jasa pihak ketiga alias debt collector jika debitur mangkir dari kewajibannya.
Adapun hal yang mengatur penggunaan debt collector oleh lembaga kredit diatur dalam dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.
Dalam praktiknya, debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, dan debitur bisa memastikan kelengkapan dokumen sebelum tindakan penarikan dilakukan.
Dokumen resmi yang harus dibawa debt collector
Surat Tugas dan Surat Kuasa
Debt collector harus membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan surat kuasa yang memberikan wewenang kepada mereka untuk melakukan penagihan.
Sertifikat Profesi
Petugas penagih juga wajib menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan, yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dokumen Debitur dan Sertifikat Fidusia
Selain itu, mereka harus membawa dokumen yang menunjukkan debitur telah wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan) serta salinan sertifikat jaminan fidusia.
Tanpa semua dokumen ini, debt collector tidak berhak menarik kendaraan begitu saja.
Tidak boleh merugikan konsumen dalam hal apapun
Seperti yang tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga melakukan segala tindakan yang menyalahgunakan wewenang, yang nantinya berakibat merugikan konsumen.
Ketika hal pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas semua ini.
Debitur semestinya bisa mengadukan hal itu ke kepolisian jika ada tindakan semena-mena yang dilakukan oleh para penagih utang.
(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cara PNM Perkuat Kualitas Pembiayaan & Tekan Kredit Macet
Next Article Nah! Ini 3 Sosok Raja Debt Collector Terkemuka di RI