Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerapkan ketentuan pemberian cuti tahunan secara selektif, seiring dengan berlakunya kebijakan bekerja fleksibel bagi para aparatur sipil negara (ASN), baik dalam bentuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) ataupun bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).
Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini melalui keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Pertimbangan keharusan bagi para pimpinan instansi untuk memberikan cuti tahunan secara selektif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah supaya pelaksanaan bekerja secara fleksibel itu tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain pertimbangan untuk pemberian cuti tahunan secara selektif, para pimpinan instansi juga diharuskan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Selain itu, mereka juga diharuskan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, dan memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, penerapan bekerja secara fleksibel ini ditetapkan untuk meningkatkan produktivitas bekerja para ASN dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik, Di samping juga untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel ini berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni pada Senin (24 Maret 2025) sampai dengan Kamis (27 Maret 2025).
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Antisipasi Macet Parah di Lebaran, PNS Bakal WFA Mulai 24 Maret
Next Article Struktur Kementerian Baru Prabowo Bakal Rampung Bulan Depan!