Sejumlah warga berwisata taman seluas 7,3 hektare Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kamis (25/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat luas ruang terbuka hijau di wilayahnya baru mencapai 5,6 persen dari total lahan. Angka itu masih jauh di bawah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana minimal RTH mencapai 30 persen dari luas wilayah kota.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Atika Nur Rahmania, mengakui luasan RTH di Jakarta masih jauh di bawah 30 persen luas wilayah. Meski demikian, kata dia, Pemprov DKI telah menyiapkan strategi untuk terus membuka agar bisa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Betul, memang di dalam ketentuannya atau di dalam targetnya kami akan mencoba mencapai 30 persen di 2045," kata Atika saat konferensi pers Realisasi APBD Jakarta 2025 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

1 month ago
18

















































