Peran Tom Lembong Versi Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi Impor Gula

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran Eks Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan dalam kasus ini Tom melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016.

Tom Lembong disebut menerbitkan surat tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, surat pengakuan impor/persetujuan itu diberikan Tom tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian kepada 10 orang yang memiliki atau mewakili perusahaannya masing-masing.

Secara rinci, 10 orang tersebut yakni;

1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti selaku pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses.

Kemudian Tom disebut memberikan Tony, Then, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, dan Hans surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3).

Kemudian, Tom disebut memberi Tony surat pengakuan surat sebagai importir GKM untuk diolah menjadi GKP ketika produksi GKP dalam negeri mencukupi dan bersamaan dengan musim giling.

"Terdakwa tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula," jelas dia.

"Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia Puskoppol, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," sambungnya.

Kemudian, Tom memberi penugasan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Sebab, sebelumnya Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI Charles Sitorus bersama Tony, Then, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Ali telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," tutur jaksa.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(gil/mab)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|