Pernyataan Lengkap Jaksa Agung RI Soal Kasus Tata Kelola Minyak

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terbaru terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejagung ini merupakan peristiwa yang terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2023. Oleh sebab itu, ia menegaskan kejadian ini tidak ada kaitannya dengan BBM yang beredar di pasaran saat ini.

"Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," kata dia dalam Konferensi Pers di Kejagung, Kamis (6/3/2025).

Menurut dia, BBM yang dipasarkan oleh Pertamina saat ini aman dan telah sesuai standar yang ditentukan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Hal ini sekaligus mengklarifikasi terkait isu BBM Pertamax oplosan yang belakangan ini cukup meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa BBM sendiri merupakan barang habis pakai dengan stok kecukupan sekitar 21-23 hari. Dengan demikian, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 sudah tidak ada lagi stoknya di tahun 2024.

"Yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya. Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Kejagung juga menemukan fakta hukum terkait pembayaran yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) terhadap produk BBM RON 92 yang diimpor.

Adapun, berdasarkan kontrak yang ada, BBM yang diterima seharusnya memiliki kadar RON 92, namun faktanya minyak yang diterima dalam transaksi tersebut memiliki kadar RON lebih rendah, yaitu RON 88 atau RON 90.

"Kemudian, benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa praktik ini dilakukan oleh sebagian oknum tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sehingga tidak ada kaitannya dengan perusahaan migas pelat merah tersebut.

"Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin membeberkan bahwa penyidikan kasus ini merupakan bagian dari kolaborasi Kejagung dengan Pertamina dalam rangka bersih-bersih untuk mendukung Good Corporate Governance di lingkungan BUMN.

Ia pun menegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penanganan ini murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045.

"Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta mengharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina," kata dia.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Hormati Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal

Next Article Kejagung Wanti-Wanti Persoalan Hukum ke Pengusaha

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|