PNS Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Aturannya!

6 days ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat dan daerah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan komponen di dalamnya. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.

Sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Selain itu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Adapun, pengecualian penggunaan ke luar kota harus menggunakan izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Sejumlah kepala daerah pun telah mewanti-wanti ASN di jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan kendaraan dinas dilarang dipakai untuk mudik Lebaran. Kendaraan dinas sesuai peruntukannya, hanya untuk dipakai untuk keperluan dinas bukan untuk pulang kampung.

"Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran," kata Deru, dikutip dari Detik Sumbangsel, Kamis (27/3/2025).

Sepanjang libur Lebaran nanti, dia hanya mengizinkan kendaraan dinas milik Pemprov Sumsel dipakai di dalam wilayah Kota Palembang saja. Namun, dia menegaskan jika hal tersebut hanya untuk kepentingan pekerjaan dinas.

"Jadi kendaraan dinas boleh dipakai di dalam kota, tapi untuk kepentingan pekerjaan. Kalau penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi, tentu BBM-nya harus ditanggung sendiri," katanya.

Namun yang menarik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, justru mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa ASN diperbolehkan membawa mobil dinas berpelat merah guna bersilaturahmi dengan orang tua maupun keluarga. Kebijakan ini juga tidak membatasi waktu penggunaan mobil dinas selama masih dalam masa cuti bersama.

Keputusan ini diambil agar kendaraan dinas tetap terawat selama libur panjang. Jika mobil dinas dibiarkan di kantor dalam waktu lama, tidak ada yang bertanggung jawab untuk merawatnya.

"Kita memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Tujuannya agar mobil dinas tetap terawat saat libur panjang," ujar Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dilansir oleh Detik Jatim.

Kendati diperbolehkan, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tetap diwajibkan menanggung sendiri biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM).


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Minggu Depan, Pemerintah Cairkan Rp49,9 Triliun Untuk THR PNS

Next Article Struktur Kementerian Baru Prabowo Bakal Rampung Bulan Depan!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|