Poin-Poin Penting BPI Danantara di UU BUMN

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto sebentar lagi akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada tanggal 24 Februari 2025. Nantinya BPI Danantara akan mengelola seluruh aset-aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Danantara juga tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan pada hasil sidang paripura pada 4 Februari 2025 lalu.

Mengutip Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN terkait kewenangan atas pengelolaan BUMN, dalam Pasal 3A disebutkan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Dalam hal ini, dalam ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A dwiwarna dan badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam RUU BUMN tersebut juga menyinggung soal BPI Danantara dalam pasal 3E. Disebutkan bahwa, dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.

Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.

Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, menteri menempatkan perwakilannya di badan, holding investasi, dan holding operasional atas persetujuan Presiden.

Pada Pasal 3F Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

Lalu, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, bersama menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, bersama menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Selanjutnya, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Adapun modal Danantara, yang tertera pada Pasal 3G, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara pada BUMN.

Modal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun da dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.

Selain itu, pada Pasal 3H disebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga.

Keuntungan atau kerugian yang dialami badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.

Lalu keuntungan Danantara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun, mengutip Pasal 3Y, menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Serta, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Danantara hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi MIND ID Perkuat Industri Aluminium RI

Next Article Superholding BUMN Bakal Mirip Temasek, Ini Profilnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|