PT SGN PG Pesantren Baru gandeng kejaksaan selamatkan aset.
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI, – PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) PG Pesantren Baru, Kediri, Jawa Timur, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam bidang hukum dan tata usaha negara, terutama untuk penyelamatan aset.
General Manager PG Pesantren Baru Kediri, Sugondo, menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan mendukung kelancaran operasional serta membangun tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas. Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak, Sabtu.
Selain PG Pesantren Baru, penandatanganan MoU serupa juga dilakukan oleh PG Ngadiredjo, PG Meritjan, dan MKSO Kebun Dhoho Kediri. Lahan di PG Pesantren Baru terletak di Kota Kediri serta beberapa daerah lainnya. Di MKSO Kebun Dhoho, lahan tebu yang dikelola meliputi 5.805,59 hektare, terbagi menjadi Rayon Dhoho I dan II, yang mencakup wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
Sementara itu, PG Ngadiredjo Kabupaten Kediri mengelola lahan tebu sekitar 12 ribu hektare, di mana 85 persen di antaranya dimiliki oleh petani, dan sisanya oleh pabrik gula.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menyatakan kesiapan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, termasuk pertimbangan dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili PT SGN PG Pesantren Baru. Kejari juga siap mendukung pertukaran data, informasi, dan konsultasi terkait permasalahan hukum sebagaimana diatur dalam MoU.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

9 hours ago
8
















































