Harianjogja.com, SLEMAN—Puluhan WNA dideportasi dari wilayah DIY karena berbagai sebab. Beberapa WNA dideportasi karena lakukan investasi fiktif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menjelaskan dari Januari hingga Oktober 2025 ini, sebanyak 36 WNA dideportasi. Para WNA dideportasi dengan berbagai sebab.
"Jadi sepanjang tahun 2025 ini kami telah mendeportasi 36 warga negara asing dan nama warga negara asing tersebut diusulkan untuk dikenakan penangkalan untuk tidak bisa masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu," kata Tedy dikutip pada Sabtu (4/10/2025).
Dari sejumlah WNA yang ditindak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, beberapa di antaranya melakukan investasi fiktif. Tedy menjelaskan jika Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terbuka pada investasi yang ditanamkan di Indonesia. Tetapi Tedy berharap investasi yang dilakukan para WNA sesuai ketentuan yang ada.
"Jadi kami Imigrasi tidak pernah alergi dengan yang namanya investor tapi silakanlah berinvestasi di Indonesia, di Jogjakarta sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan menambahkan dari 36 WNA yang ditindak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, sebanyak 12 di antaranya merupakan warga negara Filipina. Belasan warga Filipina itu menyalahgunakan izin tinggal visa kunjungan tetapi untuk mengikuti short cource.
"Sebanyak 12 warga negara Filipina itu penyalahgunaan izin tinggal, menggunakan bebas visa kunjungan tapi di sini mengikuti short course di salah satu universitas swasta yang ada di Jogjakarta," ucapnya.
Selain itu ada pula empat warga negara asing dari Belanda, Rumania, Australia dan Malaysia yang dijelaskan Sefta melakukan overstay lebih dari 60 hari. Hingga saat ini ada enam WNA yang terlibat investasi fiktif. Para WNA ini telah melakukan suntikan investasi ke Jogjakarta atau Indonesia sesuai yang tertera pada dokumen.
Investasi fiktif ini hanya tertera pada dokumen. Sementara para WNA tadi tidak merealisasikan investasi tersebut. Kemudian beberapa WNA sisanya ditindak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena penyalahgunaan izin tinggal.
"Untuk khususnya yang bersinggungan dengan masalah investasi fiktif kurang lebih enam warga negara asing yang kami tindak. Karena setelah kami dalami ternyata tidak ada wujud investasinya hanya hitam di atas putih tapi realisasinya tidak ada," ujarnya.