Punya Anak yang Pindah Agama, Apa Bisa Dapat Warisan?

1 month ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Apa kabarnya, jika seorang anak memutuskan untuk pindah agama? Apakah dia akan kehilangan hak warisnya?

Seperti diketahui, pada Pasal 42 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak dijamin memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.

Walaupun saat lahir agama yang dianut oleh anak akan mengikuti keyakinan orang tuanya, seorang anak berhak menentukan agamanya sendiri ketika sudah dewasa.

Lantas jika sang anak berubah keyakinan, maka hal ini yang harus diperhatikan terkait hak warisnya.

Warisan berdasarkan KUH Perdata

Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi setelah kematian seseorang, dan pewarisan ini didasarkan pada hubungan darah.

Dengan kata lain, ahli waris yang sah adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, baik itu anak sah, anak di luar nikah, serta suami atau istri yang masih hidup, sesuai yang tercantum dalam Pasal 832 KUH Perdata.

Pembagian harta menurut KUH Perdata tidak membedakan gender, baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan bagian yang sama, dan aturan ini juga tidak mempersoalkan perbedaan agama antara ahli waris dan pewaris.

Wasiat Wajibah

Menurut Pasal 171 huruf C dari Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan dengan pewaris, memeluk agama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Ini berarti jika seorang anak yang awalnya beragama Islam kemudian pindah agama, maka dia tidak lagi berhak atas warisan dari pewaris yang beragama Islam.

Namun, Pasal 209 KHI memberikan ruang melalui konsep Wasiat Wajibah, yang memungkinkan anak angkat mendapatkan bagian warisan, meskipun besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga harta pewaris.

Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010 tertanggal 30 April 2010, seorang istri yang berbeda agama (non-Muslim) dan telah menikah selama 18 tahun dengan pewaris juga berhak menerima warisan melalui lembaga Wasiat Wajibah.


(aak/aak)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Strategi Bertahan di Tengah Ekonomi Sulit

Next Article Anak Konglomerat China Tolak Warisan Rp 1.400 T, Kamu Juga Bisa!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|