Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten BUMN Karya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) buka suara terkait keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara saham perusahaan per 18 Februari 2025. Bursa memutuskan untuk mensuspensi saham WIKA karena perusahaan telah menunda pembayaran pokok sukuk dan obligasi yang jatuh tempo tanggal 18 Februari 2025.
Corporate Secretary WIKA menyatakan memahami dan mematuhi putusan BEI yang merupakan regulator yang memiliki kewenangan. Perusahaan itu juga menyampaikan sedang menjalankan proses restrukturisasi yang secara bertahap disebut sudah menunjukkan "hasil progresif."
WIKA kemudian mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan itu terus berupaya melakukan pemenuhan kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai jadwal dalam perjanjian. Selain itu, WIKA juga telah melakukan pelunasan atas pokok obligasi dan sukuk di tahun 2024 sebesar Rp1,27 triliun baik yang telah jatuh tempo maupun melalui mekanisme call option (pelunasan dipercepat) sebagai pemenuhan WIKA atas kewajibannya.
Namun, WIKA mengatakan di tengah dinamika kondisi bisnis yang dihadapi serta upaya perusahaan untuk terus melakukan transformasi, perusahaan itu masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi dan sukuk serta para stakeholder.
"Sehingga atas kewajiban jatuh tempo tersebut, Perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan," kata Corporate Secretary WIKA dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
"Perseroan terus melakukan komunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk untuk mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak. Perseroan juga terus berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru yang dibutuhkan untuk menghasilkan kas masuk untuk pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan langkah penyehatan serta keberlangsungan bisnis Perseroan ke depan."
Adapun BEI menyebut WIKA menunda pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," kata BEI Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (19/2/2025).
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Strategi MIND ID Perkuat Industri Aluminium RI
Next Article WIKA Kantongi Kontrak Baru Rp15,5 T, Ada Proyek Baru di IKN