Staf Ahli Komdigi Ditetapkan Tersangka Judi Online, Ini Sosoknya

2 months ago 21

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adhi Kismanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online. 

Secara total, ada 9 pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli," kata Wira dalam konferensi pers, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (25/11).

Sebelumnya, polisi mengatakan Adhi pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023. Kala itu ia dinyatakan tidak lulus seleksi.

Namun, Adhi ternyata tetap dipekerjakan di kementerian tersebut lantaran ada SOP atau aturan baru.

"Untuk SOP itu bukan diganti ya, artinya ada SOP baru. Artinya ini merupakan hal yang baru, sehingga kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," Wira menjelaskan.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. 

Di antara sejumlah tersangka, ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas hingga eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.

Selanjutnya, pihak kepolisian masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dikutip dari detikInet, berikut daftar tersangka dan DPO yang ditetapkan kepolisian:

  • 4 Orang bandar atau pengelola website judi, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO)
  • 7 Orang agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
  • 3 Orang pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen, yakni berinisial A alias M, MN, dan juga DM.
  • 9 Orang oknum pegawai Komdigi yang melakukan pemblokiran, yakni berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
  • 2 Orang memverifikasi website judi online agar tidak diblokir, yakni berinisial AK dan AJ.
  • 2 Orang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni berinisial D dan E.
  • 1 Orang merekrut para tersangka, yakni berinisial T.

(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Telkom Ungkap Tantangan & Strategi Komunikasi di Era Digital

Next Article 11 Orang Tersangka Judi Online Ditangkap, Termasuk Pegawai Komdigi

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|