Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengungkap aksi penyelundupan barang tekstil impor ilegal bernilai miliaran rupiah yang masuk ke Indonesia melalui Kalimantan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, barang-barang ilegal ini diduga berasal dari Cina dan berhasil disita dalam dua operasi besar yang melibatkan TNI, Bareskrim Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.
Budi menuturkan, pengawasan dilakukan di Surabaya dan Patimban dengan total barang sitaan mencapai 1.663 koli atau senilai Rp8,3 miliar. Barang-barang tersebut berupa balpres berisi pakaian bekas, pakaian baru, serta kain gulungan yang diduga kuat masuk secara ilegal.
"Masuknya barang ilegal tanpa mengikuti ketentuan seperti ini adalah musuh bersama. Barang-barang ilegal inilah yang menghambat pertumbuhan industri kita, khususnya industri tekstil," tegas Budi Santoso di kantor Kemendag, Rabu (5/2/2025).
Dia mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan pada 13 Januari 2025 oleh Bakamla RI bersama BPTN Surabaya. Mereka berhasil mengamankan 463 koli balpres tekstil ilegal di gudang Jalan Kalimas Baru No. 60G, Surabaya. Selanjutnya, pada 30 Januari 2025, kapal KMP Ferindo 5 asal Pontianak dihentikan di Pelabuhan Patimban, Subang. Kapal ini membawa tiga truk bermuatan 1.200 koli balpres yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan.
"Barang-barang ini melanggar berbagai ketentuan, termasuk Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor dan ekspor barang tertentu, serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor," jelasnya.
Bakamla Ikut Turun Tangan
Operasi ini bermula dari informasi intelijen Bakamla RI yang mendeteksi aktivitas penyelundupan di Kalimantan.
Modus yang digunakan adalah mengirim barang dari Malaysia ke Kalimantan menggunakan kapal kargo, lalu diteruskan ke Surabaya dan Patimban menggunakan truk yang dimuat dalam kapal feri. Dari sana, barang-barang ini didistribusikan ke berbagai daerah seperti Jabodetabek, Karawang, Bekasi, Sumatera, hingga Sulawesi.
Budi menegaskan, sanksi tegas akan dikenakan terhadap pelaku usaha yang terlibat.
"Bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Sementara sanksi untuk barangnya, bisa dikenai sanksi pemusnahan atau reekspor," kata Budi.
Kepala Bakamla RI Irvansyah menambahkan, upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi industri dalam negeri.
"Banyak industri tekstil kita menderita karena serbuan barang selundupan seperti ini. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memberantasnya," katanya.
Bakamla juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyelundupan.
"Saya juga menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya informasi, data-data, info pokoknya macam-macam lah mengenai penyelundupan apapun itu bentuknya, mau pakaian, mau tekstil mau narkoba mau handphone, rokok, segala macam silahkan disampaikan ke kami. nanti kami akan mengajak instansi-instansi yang terkait untuk bekerjasama," tuturnya.
"Selanjutnya, (untuk kasus ini) sudah kami serahkan untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut," tutup Irvansyah.
Foto: Mendag Budi Santoso bersama Kepala Bakamla RI, Irvansyah melakukan ekspose hasil pengawasan barang impor ilegal di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (CNBC Indonesia/Martyasri Rizky)
Mendag Budi Santoso bersama Kepala Bakamla RI, Irvansyah melakukan ekspose hasil pengawasan barang impor ilegal di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (CNBC Indonesia/Martyasri Rizky)
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mendag Lepas Ekspor Baja ke New Zealand Senilai USD 1,5 Juta
Next Article Prabowo Nggak Main-Main, Budi Gunawan Sampai Turun Kejar Penyelundup