Termasuk Lapor OJK, Begini 3 Cara Praktis Bebas Utang Pinjol Illegal

4 weeks ago 12

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman Online (pinjol) merupakan sesuatu yang dekat dengan masyarakat Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, banyak pinjol ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bermunculan.

Para pinjol ilegal tersebut seringkali melakukan hal-hal meresahkan bila kita menunggak, mulai dari menyebarkan data pribadi hingga menerapkan bunga yang terlalu tinggi.

Lalu bagaimana agar kita terbebas dari pinjol ilegal? Berikut langkahnya sebagaimana dikutip dari OCBC NISP, Sabtu (7/12/2024):

1. Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melunasi pinjaman yang dimiliki. Ketika pinjaman lunas dan kamu tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan pada akhirnya data dirimu akan terhapus.

Dalam hal pembayaran tagihan di pinjol ilegal memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap utang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Alasannya, pinjol tersebut tidak berizin sehingga mereka tidak bisa menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Bahkan ketika jalur hukum ditempuh, yang ada malah platform mereka bakal ditutup. Namun sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Anda tetap melunasi pinjaman tersebut, lalu berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, Anda bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang Anda alami, dan minta solusi.

Pelaporan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:

- Situs resmi OJK: ojk.go.id

- Alamat email OJK:[email protected]

- WhatsApp OJK:
081-157-157

- Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Selanjutnya, penghapusan data bisa dilakukan dengan cara menghapus akun di platform pinjol ilegal. Caranya sama seperti hapus akun di aplikasi lain, yaitu:

- Buka menu Pinjol
- Pilih pengaturan atau setting
- Cari opsi 'Hapus Akun'
- Ikuti langkah sesuai panduan
- Konfirmasi keinginan untuk hapus akun.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara

Next Article Duh! Anak Remaja RI Sasaran Empuk Judi Online dan Pinjol Ilegal

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|