Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi UU Pilkada yang direncanakan dilakukan DPR pada Agustus lalu langsung membuat banyak masyarakat bergerak. Bahkan membuat topik Peringatan Darurat dengan gambar Garuda Biru menggema di media sosial.
Peringatan Darurat yang disuarakan masyarakat melalui medsos itu juga jadi salah satu topik terpopuler di CNBC Indonesia sepanjang 2024. Saat itu gambar garuda dengan latar biru dan tulisan Peringatan Darurat dengan cepat menyebar di banyak media sosial termasuk X dan Instagram.
Di media sosial X, topik Peringatan Darurat juga langsung menjadi salah satu trending topic pada hari itu. Topik lain yang juga langsung jadi banyak dibicarakan adalah tagar #KawalPutusanMK.
Postingan itu muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik boleh mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun pihak DPR kala itu langsung memutuskan mengadakan rapat membahas revisi UU pilkada.
Banyak kalangan yang menyuarakan revisi itu digunakan untuk menganulir putusan yang diberikan MK pada Selasa 20 Agustus 2024 sebelumnya. Anggapan itu dibantah Achmad Baldowi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg).
Menurutnya pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.
Penelusuran CNBC Indonesia, gerakan Peringatan Darurat sendiri sebagai ajakan untuk mengawal bersama jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pada Kamis (22/8/2024), ribuan masyarakat berbagai kalangan juga turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi terkait hal ini. Mulai dari buruh, organisasi masyarakat, artis, musisi hingga komedian menuntut DPR tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Di hari yang sama, DPR akhirnya membatalkan rapat revisi UU Pilkada. Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR kala itu mengumumkan pembatalan dan menjelaskan alasannya karena tidak terpenuhi aturan persidangan.
"Kita ikuti tatib yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, setelah ditunda 30 menit, kemudian menurut tatib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI (Seluruh Indonesia) ikut melakukan demonstrasi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dasco membantah adanya komunikasi dengan istana soal penetapan revisi UU Pilkada. Untuk itu pendaftaran Pilkada per tanggal 27 Agustus tetap dilakukan berdasarkan keputusan terbaru MK.
Dasco juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna jelang pendaftaran paripurna. Sebab agenda rapat ditetapkan tiap Selasa dan Kamis, jadi tidak memungkinkan dilakukan pada hari Jumat tanggal 23 Agustus dan Senin 26 Agustus.
"Rapat paripurna kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita tahu, sama-sama tahu, sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah telat," paparnya.
Garuda biru tolak PPN 12%
Warning Garuda Biru kembali muncul jelang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Gerakan protes menolak PPN 12% bergema di media sosial X (dulunya Twitter). Aksi protes itu terlihat dengan beredarnya peringatan dengan lambang garuda biru sebagai bentuk penolakan kenaikan tarif PPN.
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha.
Bentuk peringatan dengan latar biru itu mirip dengan aksi protes Kawal Putusan MK pada Agustus lalu.
Seruan tolak PPN 12 persen dengan latar garuda biru viral di media sosial. (tangkapan layar/X)
Pada aksi protes kali ini menjadi simbol protes dan keresahan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang bisa berdampak besar, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12%," tulis salah satu gambar yang dibumbui dengan hastag #TolakPPN12Persen dalam satu postingan.
"Jangan kebiasaan malakin rakyat! Bebankan pajak besar untuk pembalak hutan, pengeruk bumi dan industri tersier. Jangan palak rakyat terus-terusan." tulis peringatan yang lain.
"Rakyat tidak bodoh. Rakyat punya pilihan untuk:
Desak pemerintah lewat media sosial.
Tidak memilih lagi presiden dan anggota DPR-DPD-DPRD yang pro kenaikan PPN 12%
Mogok bayar pajak rame-rame
Mengurangi konsumsi belanja dan pembelian kecuali yang kebutuhan pokok
Protes turun ke jalan, sampai menang.
Tolak PPN12% #PajakMencekik."
"PERLAWANAN DIMULAI!! Netizen Gaungkan Tagar #TolakPPN12Persen 👊👊," tulis seorang netizen sambil membagikan cuitan lain yang membagikan gambar garuda biru.
"PPN naik 12%, pendidikan dan kesehatan malah semakin mahal. terus dikemanakan hasil pajak rakyat #TolakPPN12Persen," tulis yang lain.
"Kalo nyari duit, mending pajakin 100 orang terkaya di Indonesia. Ini yang miskin makin ditekan. Sehat, bu? #TolakPPN12Persen," ujar yang lain.
Pemerintah pada akhirnya tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan beberapa pengecualian. Namun, kalangan ekonom mempertanyakan komitmen pemerintah yang tak jadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah, sebab pada akhirnya tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi barang dan jasa kena pajak.
Barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.
Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarifnya masih akan tetap 11% sepanjang 2025.
Ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan catatan itu maka PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.
"Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak," kata Bhima dikutip dari siaran pers, Selasa (17/12/2024).
Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.
Adapun untuk narasi PPN 12% yang akan dikenakan terhadap barang-barang mewah, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Susiwijono tekankan dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
"Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan," paparnya.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ancaman Siber Masif di 2025, Pemerintah Didesak Benahi Regulasi
Next Article Viral Peringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Medsos, Ini Maknanya