Wajib Pajak Tak Perlu Repot Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya!

4 days ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Kemudahan ini diberikan sejalan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system yang akan dimulai tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memberikan kemudahan khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian SPT Tahunan.

Coretax akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan pada 28 Oktober 2024.

Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.

"Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan," kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (11/11/2024).

Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.

Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan menurut Dwi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

"Waktu menyampaikan laporannya pun juga autogenerated akan dilakukan oleh system dan wajib pajak tinggal verifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan," tegasnya.

Adapun, aturan kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2)," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, pengecualian bagi WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Hizbullah Dibunuh Israel Hingga Sistem Pajak Canggih di RI

Next Article Akhirnya! Warga RI Bisa Tak Perlu Lapor SPT Pajak Lagi

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|