Wow! Produksi Bijih Nikel RI Ditargetkan 220 Juta Ton di 2025

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa target produksi bijih nikel dalam negeri untuk tahun 2025 ini mencapai 220 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan target produksi bijih nikel untuk tahun ini lebih besar dibandingkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel yang sudah disetujui oleh pemerintah tahun 2025.

"Kemarin kan (target produksi bijih nikel) 220 (juta ton) ya. Sekitar segitu lah," jelas Tri saat ditanya berapa target produksi nikel Indonesia tahun 2025, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Lebih besarnya target produksi nikel yang ditentukan oleh pemerintah, lanjut Tri, lantaran belum semua pengajuan RKAB oleh perusahaan nikel dalam negeri sudah disetujui. Salah satu alasannya adalah terkendala oleh perizinan pembebasan lahan untuk produksi nikel.

"Jadi bedakan antara RKAB dengan target produksi. Karena biasalah terjadi dispute sekarang sudah mengaturkan RKAB ternyata lahannya nggak bisa dibebasin," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah mengatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk meninjau ulang Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sektor nikel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan keberlanjutan para pengusaha lokal.

Menurut Bahlil, kebijakan ini dilakukan agar pengaturan RKAB lebih sesuai dengan kebutuhan nyata industri. Ia lantas menegaskan bahwa pemangkasan produksi sendiri hingga kini belum dilakukan, tetapi pemerintah akan menjaga keseimbangan permintaan perusahaan terhadap RKAB dengan kapasitas industri yang ada.

"Kita membuat RKAB itu berdasarkan sesuai kebutuhan. Pemangkasan belum ada, yang ada itu menjaga keseimbangan antara permintaan perusahaan-perusahaan terhadap RKAB dan kapasitas industri, serta memperhatikan juga pelaku pengusaha lokal," kata Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (17/1/2025).

Bahlil membeberkan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal agar dapat menjual produknya. Pasalnya, apabila tidak ada yang mengatur pembagian ini, pengusaha lokal akan kesulitan menjual hasil tambangnya.

"Jadi kalau industri perusahaan A mengajukan RKAB-nya 20 juta, contoh. Kemudian dia untuk memenuhi stok pabriknya itu 20 juta ya kita kasih dia 60%, 40%-nya dia harus ngambil masyarakat lokal. Kalau tidak bagaimana masyarakat lokal mau jual ke mana," kata dia.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Peluang Ekspor Nikel RI ke AS Era Donald Trump

Next Article Terbukti 'Raja', Produksi Nikel Dunia 70%-nya dari RI

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|