Apple Bangun Pabrik, iPhone 16 Belum Tentu Boleh Dijual

1 month ago 36

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan nasib iPhone 16 untuk bisa masuk ke pasar Indonesia. Dia mengatakan restu pemerintah akan diberikan apabila Apple telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN-nya," kata Airlangga di kantornya, dikutip Rabu, (6/11/2024).

Dia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong ketentuan TKDN ini. Menurut dia, tim yang menangani TKDN itu juga akan diperkuat.

"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," kata dia.

Airlangga belum berkomentar mengenai kabar bahwa iPhone akan segera berinvestasi ke Indonesia. Menurut dia, pemerintah akan terus memonitor perkembangannya.

"Nanti kita monitor," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah belum mengizinkan penjualan iPhone 16 ke Indonesia. Tidak diberikannya izin ini dikarenakan Apple belum merealisasikan sepenuhnya komitmen investasi di Indonesia senilai Rp 1,71 triliun. Masih ada kekurangan Rp 240 miliar, karena yang masuk baru Rp 1,48 triliun.

Selain itu, seri iPhone 16 hingga kini belum dijual resmi di Indonesia karena Apple belum memperpanjang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah.

Menanggapi larangan pemerintah ini, Apple disebut-sebut akan segera mengeksekusi investasi tersebut. Laporan Bloomberg menyebut Apple akan membangun fasilitas manufaktur di Bandung dengan menggandeng beberapa penyuplai komponen lokal. Pabrik itu akan fokus memproduksi aksesoris untuk produk-produk Apple.

Permasalahannya, aturan TKDN yang berlaku selama ini tidak mengatur skema perhitungan TKDN lainnya selain pembangunan pusat inovasi.  

Permenkominfo no. 13/2021 menyatakan semua produk 4G LTE yang boleh diedarkan di Indonesia harus memiliki TKDN atau konten lokal minimum 35 persen. Perhitungan TKDN tersebut telah diatur dalam Permenperin no. 29/2017.

Ada dua cara bagi produsen HP untuk memperoleh sertifikat TKDN. Skema pertama adalah skema normal lewat perhitungan bobot manufaktur (70 persen), pengembangan (20%), dan aplikasi (10%). Semua merek HP yang memperoleh TKDN lewat skema ini telah memiliki pusat perakitan di Indonesia.

Kemudian, ada skema perhitungan TKDN aspek inovasi yang selama ini hanya digunakan oleh Apple yaitu TKDN yang diberikan lewat investasi untuk pendirian pusat inovasi.

Besaran TKDN diberikan sesuai dengan nilai investasi yaitu Rp 250 miliar untuk TKDN 20 persen, investasi Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar untuk TKDN 25 persen, investasi Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk TKDN 30 persen, investasi Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun untuk TKDN 35 persen, dan investasi di atas Rp 1 triliun untuk TKDN sebesar 40%.

Perusahaan yang menggunakan skema inovasi harus mengajukan proposal dan laporan realisasi investasi setiap 3 tahun.

Jika Apple berinvestasi mendirikan pabrik dan bukan mendirikan pusat inovasi, seharusnya investasi tersebut tidak diperhitungkan dalam realisasi rencana inovasi Apple.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Larang iPhone 16 di RI Jadi Sorotan Media Asing

Next Article Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Apple Angkat Bicara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|