Jakarta, CNBC Indonesia - Apple dikabarkan siap menggelontorkan investasi US$ 10 juta (Rp 157 miliar) demi mendapatkan restu untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Namun, angka investasi ini masih kurang dari kewajiban Apple yang belum dipenuhi ke pemerintah Indonesia.
Kementerian Perindustrian menyatakan Apple berkomitmen menanamkan modal senilai Rp 1,71 triliun di Indonesia. Namun, hingga kini baru merealisasikan Rp 1,48 triliun yang berarti masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan nasib iPhone 16 tergantung dengan ketaatan Apple memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN-nya," kata Airlangga di kantornya, dikutip Rabu, (6/11/2024).
Airlangga belum berkomentar mengenai kabar bahwa iPhone akan segera berinvestasi ke Indonesia. Menurut dia, pemerintah akan terus memonitor perkembangannya. "Nanti kita monitor," katanya.
Aturan TKDN yang dimaksud Airlangga adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution yang kemudian diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan perangkat berteknologi 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar yaitu memiliki nomor IMEI yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN. Pada aturan pertama, TKDN minimum adalah 30.persen yang kemudian ditingkatkan menjadi 35 persen pada aturan kedua.
Pemerintah kemudian menetapkan cara perhitungan TKDN lewat Peraturan Menteri Perindustrian yaitu Permenperin Nomor 65/2016 yang kemudian diubah dengan Permenperin nomor 29/2017.
Ada dua cara mendapatkan sertifikat TKDN yaitu skema normal lewat perhitungan tiga aspek produksi yang terdiri dari manufaktur (70 persen), pengembangan (20%), dan aplikasi (10%). Semua merek HP yang memperoleh TKDN lewat skema ini telah memiliki pusat perakitan di Indonesia.
Kemudian, ada skema perhitungan TKDN aspek inovasi yang selama ini hanya digunakan oleh Apple yaitu TKDN yang diberikan lewat investasi untuk pendirian pusat inovasi.
Besaran TKDN diberikan sesuai dengan nilai investasi, yaitu:
- Rp 250 miliar untuk TKDN 20 persen
- Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar untuk TKDN 25 persen
- Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk TKDN 30 persen
- Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun untuk TKDN 35 persen
- Di atas Rp 1 triliun untuk TKDN sebesar 40%
Berdasarkan data dari situs Kementerian Perindustrian, seri iPhone pertama yang memiliki sertifikat TKDN adalah seri iPhone 6 yang dirilis pada 2016 dan mulai beredar di Indonesia pada 2017. Nilai TKDN untuk iPhone 6 adalah 30 persen yang berarti Apple saat itu menanamkan modal paling sedikit Rp 550 miliar.
Seri iPhone pertama yang meraih nilai TKDN 35 persen adalah seri iPhone 8 yang dirilis pada 2017 di Indonesia. Artinya, Apple saat itu harus mengucurkan investasi minimum Rp 700 miliar.
Perusahaan yang menggunakan skema inovasi harus mengajukan proposal dan laporan realisasi investasi setiap 3 tahun. Apple berarti seharusnya sudah mengajukan tiga kali perpanjangan sertifikat TKDN di Indonesia.
Kemenperin menyatakan Apple secara total berkomitmen investasi Rp 1,71 triliun di Indonesia dan seharusnya komitmen terakhir diberikan pada 2023.
Alasan Apple tak kunjung merealisasikan investasi pusat inovasi di Indonesia, yang kabarnya akan dibangun di Bali, tidak jelas. Kini, Apple kabarnya mencoba mengalihkan investasi tersebut untuk membangun pabrik aksesori.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan telah mendengar kabar tersebut. Dia menjanjikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang akan mengumumkan nasib iPhone 16 segera.
"Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi [Apple]. Tapi ini kita akan bicarakan lebih detail nanti," kata Faisol, Rabu (6/11/2024).
Namun, peraturan TKDN menyatakan investasi untuk memenuhi TKDN hanya bisa dilakukan lewat pendirian pusat inovasi. Jika ingin memenuhi TKDN lewat aktivitas manufaktur, Apple harus memastikan semua produk iPhone 16 yang mereka edarkan memenuhi aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi lokal.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemenperin Terima Surat Dari Apple, Ngebet Mau Jual iPhone 16
Next Article iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Ternyata Apple 'Ngelunjak'