Bayar Denda Pajak Rp7 M, Pengusaha Ini Lolos dari Jeratan Bui

2 months ago 19

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang wajib pajak berinisial JHY, yang tidak menyetorkan pajak ke pemerintah hingga merugikan negara senilai Rp 2,35 miliar, mendapatkan pengampunan atau penyelesaian perkara setelah membayar pokok utang tersebut dan denda damai melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

JHY telah melakukan pembayaran pokok kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,35 miliar pada tahap penyidikan. Lalu, pada tahap penuntutan, tersangka JHY melakukan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebanyak tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 7,07 miliar.

Langkah JHY pada saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu dipandang penuntut umum sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara (PNBP) dari penyelesaian perkara dengan menggunakan denda damai dalam tindak pidana di bidang Perpajakan.

Pembayaran Denda tersebut adalah denda dalam rangka penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga dari Undang - Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan demikian tersangka tidak akan dilanjutkan tahapan penyelesaian kasusnya ke Persidangan.

"Tersangka memiliki setoran pajak yang tidak diserahkan ke negara. Teman-teman dari Ditjen Pajak melakukan investigasi dan dapat dibuktikan berdasarkan berkas perkara yang kami terima. Maka, kami himbau para wajib pajak agar selalu patuh, bayar dan laporlah pajak secara tertib," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, dikutip dari siaran pers di lama pajak.go.id, Selasa (19/11/2024).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Irawan menyampaikan bahwa setiap wajib pajak telah diberikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga sangat menyayangkan apabila sampai harus mendapat sanksi pidana.

DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk mencegah (deterrent effect) wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP menyatakan, telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada wajib pajak tersebut agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Namun, wajib pajak itu tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Siap-Siap! PPN Naik Jadi 12% di Januari 2025

Next Article Bak RI 98! Potret Pajak Buat Negara Chaos, Toko Dijarah & Dibakar

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|