Begini Aturan Lengkap TKDN yang Bikin iPhone 16 Dilarang di RI

1 month ago 22

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belakangan ramai dibahas, menyusul larangan penjualan seri iPhone 16 buatan Apple di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan sertifikasi TKDN yang dimiliki Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.

Sertifikasi TKDN wajib dimiliki vendor perangkat seluler berjaringan Long Term Evolution (LTE) 4G dan 5G untuk menjual produknya di Tanah Air.

Kewajiban pemenuhan TKDN ini bertujuan menumbuhkan industri manufaktur dalam negeri, sehingga Indonesia tak melulu menjadi negara pasar.

Aturan TKDN untuk perangkat 4G mula-mula dipatok minimal 30% melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) no. 27/2015, yang berlaku sejak 1 Januari 2017.

Selanjutnya, kewajiban TKDN ponsel ditingkatkan menjadi 35% untuk perangkat 4G dan 5G melalui Permenkominfo no. 13/2021 yang berlaku sejak 12 Oktober 2021 hingga saat ini.

Ada wacana pemerintah untuk menaikkan TKDN menjadi 40%, tetapi hingga kini belum ada aturan resmi yang dikeluarkan untuk menggantikan Permenkominfo no. 13/2021.

Larangan iPhone 16 di Indonesia

Selama ini, Apple menjadi satu-satunya pabrikan ponsel yang menggunakan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi kewajiban TKDN. Sementara pabrikan lain seperti Samsung, Oppo, Xiaomi, dkk, memenuhi TKDN dengan membangun manufaktur di Indonesia yang mampu menyerap ribuan pekerja lokal.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no. 29/2017, skema penghitungan berbasis inovasi memang tertera sebagai alternatif dari pemenuhan TKDN dari aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Adapun skema inovasi yang dipilih Apple direalisasikan melalui pembangunan fasilitas pendidikan 'Apple Developer Academy' di tiga lokasi. Masing-masing di BSD Tangerang, Sidoarjo Jawa Timur dan Nongsa Batam.

Saat kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia beberapa saat lalu, ia mengumbar komitmen untuk menambah satu lagi Apple Developer Academy di Bali. Namun, komitmen investasi itu belum direalisasikan sepenuhnya.

CEO Apple Tim Cook menemui Menhan Prabowo Subianto selama sekitar satu jam di Kantor Kemenhan hari ini, Rabu (17/04/2024). (Dok. Kemhan)Foto: CEO Apple Tim Cook menemui Menhan Prabowo Subianto selama sekitar satu jam di Kantor Kemenhan hari ini, Rabu (17/04/2024). (Dok. Kemhan)
CEO Apple Tim Cook menemui Menhan Prabowo Subianto selama sekitar satu jam di Kantor Kemenhan hari ini, Rabu (17/04/2024). (Dok. Kemhan)

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dari komitmen investasi Apple Rp 1,71 triliun, baru Rp 1,48 triliun yang dijalankan. Artinya, masih ada ketimpangan investasi senilai Rp 240 miliar yang belum dipenuhi.

Berdasarkan Permenperin no. 29/2017, pemenuhan TKDN dengan skema inovasi memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.

Adapun penghitungan TKDN 30% untuk skema inovasi senilai dengan investasi di atas Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar.

Lalu penghitungan TKDN 35% untuk skema inovasi senilai dengan investasi di atas Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun. Untuk investasi di atas Rp 1 triliun dihitung setara dengan nilai TKDN 40%.

Komitmen investasi Apple Rp 1,71 triliun yang disampaikan ke pemerintah tersebut merupakan total dari skema pemenuhan TKDN 30% pada 2017 dan TKDN 35% pada 2021.

Apple belum menuntaskan kewajiban TKDN 35% untuk kemudian bisa memperpanjang sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjual model iPhone 16 teranyar di Indonesia.

Isu Apple Bangun Pabrik Rp 157 Miliar di Indonesia

Di tengah polemik pemenuhan TKDN Apple, Bloomberg melaporkan Apple berencana membangun pabrik aksesori di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai investasi US$ 10 juta atau setara Rp 157 miliar.

Menurut Bloomberg, pembangunan pabrik itu untuk mencabut larangan penjualan seri iPhone 16, sehingga para fanboy Apple bisa membeli produk tersebut di Indonesia.

Belum jelas apakah pembangunan pabrik aksesori ini masih dalam skema inovasi atau masuk ke pemenuhan TKDN manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

CNBC Indonesia telah menghubungi pihak Apple Indonesia untuk meminta konfirmasi dan kejelasan, tetapi dikatakan belum bisa memberikan keterangan.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan sudah mendengar dan menghubungi Apple terkait isu pembangunan pabrik di Bandung. Ia mengatakan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut dan perincian soal nasib iPhone 16 akan diumumkan Menperin Agus dalam waktu dekat.

"Saya berharap bahwa komitmen yang disampaikan sekarang bisa dijalankan sesegera mungkin," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melihat TKDN yang diajukan Apple sebelum menentukan nasib iPhone 16 di Indonesia.

"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," kata dia.

HP Samsung dan Xiaomi Sudah Capai Nilai TKDN 40%

FILE PHOTO - A worker holds an OPPO F1S smartphone at an OPPO smartphone factory in Tangerang, Indonesia, September 20, 2016. REUTERS/Beawiharta/File Photo   GLOBAL BUSINESS WEEK AHEADFoto: Seorang pekerja memegang smartphone OPPO F1S di pabrik smartphone OPPO di Tangerang, Indonesia, 20 September 2016. REUTERS / Beawiharta / File Foto
FILE PHOTO - A worker holds an OPPO F1S smartphone at an OPPO smartphone factory in Tangerang, Indonesia, September 20, 2016. REUTERS/Beawiharta/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD

Sebelum ditetapkan aturan TKDN ponsel 30% pada 2017 dan ditingkatkan menjadi 35% pada 2021, pemerintah sudah mendiskusikan kemungkinan TKDN 40% sejak 2015.

Kala itu, para vendor ponsel seperti Samsung, Oppo, dan Xiaomi, dalam beberapa kesempatan menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung aturan pemerintah.

Pada 2015, Samsung mendirikan pabrik di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, untuk persiapan mematuhi wacana aturan TKDN 40% dari pemerintah.

Di tahun yang sama, Oppo juga meresmikan pabrik di Tangerang. Selanjutnya pada 2022, Oppo kembali menambah fasilitas produksinya di Periuk, Kota Tangerang di atas lahan seluas 10 hektar.

Sementara itu, Xiaomi dan beberapa vendor lain memilih menggandeng PT Sat Nusapersada di Batam untuk memproduksi perangkat-perangat 4G dan 5G yang dijual di Indonesia.

Meski kewajiban TKDN untuk perangkat 4G dan 5G saat ini dipatok 35%, namun beberapa ponsel yang beredar di Indonesia sudah ada yang mencapai TKDN 40%.

Sejumlah produk Samsung seperti Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE dikatakan sudah mencapai nilai TKDN 40,3%, dikutip dari laman resmi Samsung Indonesia.

Selain lini produk Samsung, Xiaomi Redmi A1 yang dirilis pada 2022 lalu juga sudah mengantongi TKDN 40,3%, menurut pantauan CNBC Indonesia di laman resmi Kemenperin. Beberapa lini Xiaomi lainnya juga mayoritas meraih nilai TKDN lebih dari 35%, yakni di kisaran 36-38%.

Adapun untuk produk Oppo, nilai TKDN rata-rata juga sudah melampaui 35%. Misalnya flagship Oppo Find N3 5G keluaran 2023 lalu yang meraup nilai TKDN 37%.

Vivo juga sudah melampaui nilai TKDN 35%, meski belum ada yang tembus 40%. Misalnya Vivo V30 Lite keluaran awal tahun ini yang menurut laman Kemenperin sudah meraih nilai TKDN 36,93%.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Digitalisasi Bikin Bisnis Logistik Efisien & Kurangi Kecelakaan

Next Article iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|