Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memulai pelaksanaan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada Januari 2025. Hal ini telah ditegaskan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
"Insyaallah di penghujung tahun 2024 ini kita bisa gunakan core tax, mulai 1 Januari paling tidak tahun 2025," kata Suryo, dikutip Selasa (10/12/2024).
Menurut Suryo, sistem ini akan menyediakan pre-populated SPT, atau formulir pajak yang telah terisi otomatis sehingga akan mempermudah proses pelaporan.
Menjelang pelaksanaan itu, Suryo mengatakan, telah memberikan edukasi dan pelatihan terhadap para wajib pajak tertentu, khususnya pajak kelas kakap atau yang memiliki transaksi pajak besar.
Menurutnya, pengutamaan implementasi untuk wajib pajak bertransaksi besar itu akan diberikan terhadap 52.964 wajib pajak. Sebab, mereka akan sangat terdampak dengan implementasi CTAS.
"Hands on education training khususnya untuk wajib pajak yang transaksinya besar karena ini yang akan sangat berimbas pada implementasi core tax yang kita dahulukan ada sekitar 52.964 wajib pajak," tegas Suryo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan Coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi dan seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana para Wajib Pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian secara otomatis. Transparansi dari akun wajib pajak pun diharapkan akan semakin meningkat karena Wajib Pajak bisa langsung melihat secara utuh seluruh informasi perpajakan mereka.
"Layanan menjadi lebih cepat, akurat, realtime dan untuk pengawasan penegasan penegakkan hukumnya lebih akurat dan adil. Dalam hal ini, DJP juga akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data. Ini akan menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio melalui penerimaan negara." ucap Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, DJP sudah melakukan berbagai uji coba dengan 21 proses bisnis yang berubah dengan scope cluster meliputi layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum, serta sistem pendukungnya.
"Ini semuanya sedang dilakukan, namun ini tidak hanya membangun IT sistem dan database saja, namun juga mengubah organisasi dari DJP, perbaikan kualitas SDM, melakukan edukasi kepada wajib pajak, dan mengubah berbagai regulasi serta SOP atau dari sisi bisnis model untuk bisa menciptakan kemudahan tersebut, kami juga memperkecil jumlah aplikasinya sehingga bisa menyederhanakan proses," ungkapnya.
Jelang penerapannya, berikut ini 11 fakta dari berbagai sumber yang wajib diketahui masyarakat soal Coretax:
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
DJP mengungkapkan sistem Coretax akan menggunakan NPWP dalam format 16 digit. Bagi orang pribadi penduduk Indonesia NPWP format baru ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan bagi badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi non penduduk Indonesia yang sudah memiliki NPWP format lama (15 digit) cukup menambahkan angka "0" di depan NPWP format lama tersebut.
Dikutip dari laman DJP, ada dua manfaat utama dari NPWP format baru khususnya penggunaan NIK sebagai NPWP adalah memudahkan Anda sebagai wajib pajak sehingga tidak perlu lagi mengingat dua nomor yang berbeda, dan memudahkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga lainnya karena menggunakan satu nomor pengidentifikasi (identifier) yang sama. Integrasi data bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan yang diberikan DJP kepada wajib pajak.
-
Otomasi Layanan
Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak. Penyelesaian layanan secara otomatis ini akan diberikan khususnya bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Dengan demikian, Anda dapat memperoleh layanan dengan lebih fair, lebih cepat dan lebih pasti.
-
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Wajib pajak harus paham nantinya ada perubahan lain yang terkait dengan NPWP adalah nomor identitas bagi cabang wajib pajak. Pada sistem Coretax yang akan datang, unit cabang tidak lagi menggunakan NPWP yang sejajar sebagai dua entitas yang berbeda dengan NPWP induk atau pusat.
Konsep yang digunakan adalah satu NPWP untuk satu entitas yaitu untuk pusat dan cabang. Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP Cabang, namun sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP Pusat diberikan NITKU.
Menurut DJP, manfaat utama dari penggunaan satu nomor identitas perpajakan bagi satu entitas (pusat dan cabang-cabangnya) adalah lebih menyederhanakan administrasi perpajakan karena walaupun satu entitas usaha memiliki puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan cabang tetapi semuanya menjalankan administrasi perpajakan menggunakan satu nomor identitas yang sama. Data wajib pajak pun dapat terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak melakukan konsolidasi maupun melaporkan SPT Tahunan. Satu nomor yang mengintegrasikan semua pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, satu NPWP.
Selain memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, pengawasan kepatuhan oleh DJP pun diharapkan akan menjadi lebih efisien dan efektif.
-
Akses Digital
Pada sistem yang berlaku saat ini proses pendaftaran NPWP, proses pemberian layanan elektronik, dan proses aktivasi akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah tiga proses yang terpisah. Dengan demikian, menurut DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP Online.
Di kemudian hari apabila wajib pajak tersebut menjadi pengusaha kena pajak, maka perlu melalui proses terpisah untuk mendapatkan akun PKP. Proses pemberian akses layanan pada DJP Online dan akun PKP saat ini pun hanya bisa dilakukan secara manual ke KPP.
Pada sistem yang akan datang, menurut DJP, proses-proses di atas disederhanakan sehingga pemberian akses layanan digital bagi wajib pajak baru dapat dilakukan melalui hanya satu proses, yaitu pada saat pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP secara elektronik atau secara langsung ke KPP terdekat Wajib Pajak. Setelah data Wajib Pajak berhasil divalidasi, maka wajib pajak secara otomatis dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara digital.
-
Pengaturan Passward Tanpa EFIN
Salah satu kesulitan (pain points) yang dihadapi pengguna layanan DJP saat ini adalah ketika mengalami kendala lupa kata sandi (password). Apabila wajib pajak ingin melakukan pengaturan ulang kata sandi maka wajib pajak perlu mengetahui nomor EFIN yaitu nomor identifikasi khusus yang diberikan ketika wajib pajak pertama kali mendaftar untuk memperoleh akses layanan digital. Persoalannya, sering wajib pajak juga tidak mengetahui atau mengingat EFIN sehingga pengaturan ulang kata sandi akhirnya berujung pada kunjungan ke kantor pajak atau setidaknya menghubungi DJP melalui kanal layanan lupa EFIN untuk menanyakan kembali nomor EFIN.
Pada sistem Coretax yang akan datang, persoalan ini dapat dihindari karena Coretax tidak lagi menggunakan EFIN, dan karenanya EFIN tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Apabila Anda lupa password maka Anda cukup melakukan reset password memasukkan username (yakni NPWP) dan alamat email yang telah didaftarkan, dan kemudian sistem akan mengirimkan email berisi tautan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Sederhana, tanpa EFIN.
-
Data Wajib Pajak
Data wajib pajak, seperti nomor telepon, alamat email, ataupun alamat tempat tinggal, dapat mengalami perubahan. Wajib pajak dapat juga memiliki lebih dari satu nomor telepon, alamat email ataupun klasifikasi lapangan usaha.
Pada sistem Coretax yang akan datang, Anda dapat melakukan perubahan atau penambahan data secara mandiri tanpa harus menghubungi petugas pajak ataupun datang ke kantor pajak. Selain data kontak dan alamat, sistem Coretax juga menyediakan sarana untuk mengisi data rekening bank wajib pajak yang bermanfaat apabila wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Dengan adanya data rekening ini, maka proses restitusi dapat menjadi lebih cepat karena DJP tidak perlu meminta data rekening setiap kali terjadi pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
-
Simulator Coretax
DJP menyediakan media edukasi Coretax System. Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.
Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja. DJP menegaskan wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya saat mengakses simulator ini, sebab data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.
-
SPT 2024 Belum Siap di Coretax
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan sPT melalui e-filling di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.
Data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026.
-
Surat Cinta dari DJP
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) alias 'surat cinta' pajak akan dikirim nantinya akan dikirimkan melalui Coretax. Dengan demikian, SP2DK nantinya akan dikirimkan melalui portal Coretax di bagian 'dokumen saya'.
-
Memuat Semua Layanan
Coretax akan membuat berbagai layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem tersebut akan menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya. Coretax juga akan memuat bank details atau informasi lengkap tentang rekening bank milik Wajib Pajak.
Patut diingat, dokumen produk layanan yang dihasilkan DJP di masa yang akan datang dapat langsung diunduh di Coretax sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengambil dokumen hasil layanan perpajakan. Semua dokumen DJP nantinya akan menggunakan tanda tangan elektronik dengan barcode yang dapat dicek untuk melihat keaslian dokumen.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda
Next Article Coretax Dijamin Bakal Bikin Rasio Pajak Era Prabowo Naik Jadi 12%