Breaking! IHSG Ambruk Lagi, Turun nyaris 10% Dalam Tiga Bulan

1 month ago 20

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau kembali ambles pada perdagangan sesi II Selasa (17/12/2024), di tengah respons pasar akan tetap dinaikannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan rencana pemerintah yang akan memberikan beberapa insentif.

Per pukul 14:53 WIB, IHSG ambles 1,02% ke posisi 7.184,62. IHSG pun terkoreksi ke level psikologis 7.100 pada sesi II hari ini. Bahkan, IHSG telah turun 9,12% dari titik tertinggi tahun ini dan level penutupan tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) pada 19 September di angka 7.905,39. Dengan kata lain dalam kurun waktu tiga bulan IHSG telah ambruk nyaris 10%.

Nilai transaksi indeks pada sesi II hari ini sudah mencapai sekitar Rp 7 triliun dengan melibatkan 12,2 miliar saham yang berpindah tangan sebanyak 814.037 kali. Sebanyak 163 saham menguat, 411 saham melemah, dan 209 saham cenderung stagnan.

IHSG kembali merana di tengah sikap investor yang masih mencerna pengumuman terkait kenaikan PPN menjadi 12% dan rencana pemberian insentif oleh pemerintah kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Sebelumnya, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun, tidak semua barang akan terkena kenaikan tarif. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0%, termasuk beras. Begitu pula jasa pendidikan dan kesehatan.

Rincian mengenai jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Perpres 71 Taun 2015) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Sebagian besar jenis barang Bapokting telah diberikan fasilitas PPN, perlu perluasan fasilitas untuk yang masih terutang PPN.

Pemerintah RI juga telah resmi mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor padat karya bergaji Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan mulai 1 Januari 2025.

PPh Pasal 21 DTP 100% itu namun hanya berlaku untuk tiga sektor padat karya saja, yaitu sektor tekstil, sepatu, dan furnitur. Artinya, para pekerja di tiga sektor padat karya itu PPh pasal 21 nya ditanggung langsung oleh pemerintah 100%.

Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan membiayai pembangunan, banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah.

Peningkatan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang sudah terbebani dengan inflasi yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi global.

CNBC INDONESIA RESEARCH


(chd/chd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Kembali Menguat, Balik ke Level 7.100-an

Next Article Pasar Modal RI Kebal Guncangan Politik hingga Global, Ini Buktinya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|