Jakarta, CNBC Indonesia - Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR RI mengungkapkan alasan kuat dibalik tetap berlanjutnya rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR dan pemerintah sejak 2021 silam.
"Jadi yang mengamanatkan kita harus menaikkan PPN menjadi 12% itu adalah undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Kamis (5/12/2024).
Hekal mengatakan, pemerintah dan DPR saat itu melalui UU HPP telah sepakat tarif PPN naik secara bertahap naik mulai 2022 menjadi 11% dari sebelumnya di level 10%. Lalu, dalam menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Desain berjenjang naiknya tarif PPN yang tertuang dalam Bab IV Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 itu didasari pada pengalaman Filipina yang mengalami tekanan ekonomi hebat karena kenaikan tarif PPN nya secara langsung atau tidak berjenjang.
"Nah itu supaya enggak shock to the system nya terlalu berat, kan kita udah lihat negara yang melakukan ini sebelumnya itu Filipina, dan pada saat itu karena dilakukan sekaligus itu langsung inflasi dan seterusnya," ucap Hekal.
Karena sudah menjadi amanat Undang-Undang, Hekal menekankan, siapapun yang menang Pilpres 2024 harus menanggung beban kebijakan itu, sebab pemerintah memiliki mandat untuk melaksanakan undang-undang.
"Bagaimana pun juga Pak Presiden disumpah untuk melaksanakan Undang-undang, Undang-undang dasar dan undang-undang turunannya. Ya, kita harus mengawal itu. Nah, tentu dalam mengawal ini kebetulan ini undang-undang yang rasanya gak enak nih," tuturnya.
Sayangnya, Hekal mengatakan, UU itu bukanlah produk dari Presiden Prabowo maupun Partai Gerindra di Parlemen. Hekal sendiri mengaku terkejut dengan keberadaan undang-undang yang tiba-tiba sudah jadi.
Meski begitu perlu diingat bahwa UU HPP disetujui oleh 8 fraksi atau partai di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya Fraksi PKS yang menolak keberadaan RUU HPP menjadi UUU.
"Tapi ini bukan buah karya dari Pak Prabowo ataupun Partai Gerindra. Ini memang kita terima as is pas udah dilantik jadi Presiden beliau dan kita menjadi partai pengusung utama. Tiba-tiba ini jadi," ucap Hekal.
Pemerintah dan Fraksi Gerindra pun kata dia saat ini tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan perubahan, sebab dalam Pasal 7 ayat 3 UU itu menyebutkan bahwa perubahan rentang tarif yang bisa diubah antara 5%-15% hanya bisa dilakukan saat terjadinya pembahasan siklus RAPBN.
"Nah kita baru ada siklus lagi nanti buat penyusunan APBN 2026 gitu kan dan diputuskannya mungkin di bulan September tahun depan baru keluar PP-nya artinya kan berlakunya nanti 2026 gitu kan. Nah kalau mau dibahas harusnya antisipatif kemarin. Cuman kemarin ini kan pas peralihan pemerintahan," tegasnya.
Yang bisa dilakukan Prabowo saat ini kata dia adalah mengkompensasi kenaikan tarif PPN 12% ini dengan memberikan berbagai program stimulus yang ditujukan untuk masyarakat banyak. Kebijakan itu akan diumumkan Prabowo pada pekan depan.
"Saya dengar kemungkinan minggu depan sudah siap. Kita sedang pantau terus kira-kira programnya. Saya enggak mau mendahului nanti. Tapi intinya safety cushion untuk kira-kira orang-orang yang akan berdampak negatif terkait ini sedang disiapkan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu shock absorber terhadap yang kena blow yang cukup keras ini," tutur Hekal.
Ia pun kembali mengingatkan, sejumlah barang dan jasa pokok yang dikonsumsi masyarakat tidak akan terkena tarif PPN, mulai dari bahan pangan pokok, seperti sembako, jasa pendidikan, jasa sosial, dan jasa kesehatan.
"Malah yang 0% PPN ada sampai 15 item. Tapi kira-kira enggak akan, kalau kita baca aja total, penerimaan PPN terhadap penerimaan negara itu kira-kira 40% sekian, selebihnya itu banyakkan PPh dan pajak-pajak lainnya. Artinya dari kehidupan kita ini adalah 43% aja yang kena PPN," kata Hekal.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Polemik PPN 12%, Diprotes Pengusaha & Diminta DPR Untuk Ditunda
Next Article Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!