Diluncurkan Prabowo 24 Februari 2025, Ini Profil dan Fungsi Danantara

1 month ago 21

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto akan segera meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada tanggal 24 Februari 2025. Lembaga yang digadang-gadang akan menjadi embrio super holding ini menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak karena akan mengelola aset-aset BUMN, padahal sebelumnya sudah ada lembaga investasi dari perusahaan BUMN.

BUMN sendiri memiliki pengelola dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF) RI yakni Indonesia Investment Authority (INA). Namun, disebutkan Danantara nantinya akan ada 3 fungsi, yaitu Sovereign Wealth Fund, seperti INA, Investment, Development Investment, dan Asset Management.

Adapun sedari awal muncul wacana super holding BUMN, Temasek milik Singapura merupakan benchmarking utama. Jika dilihat dari sejarah Temasek, badan yang didirikan pada 25 Juni 1974 ini pada awalnya hanya mengelola portofolio awal secara komersial dengan nilai 354 juta dolar Singapura, namun kini sudah tumbuh mencapai 389 miliar dolar Singapura.

Sektor investasi Temasek di antaranya, transportasi dan industri, layanan keuangan, media dan teknologi, konsumen dan realestate, komunikasi dan ilmu hayati, dan agropangan.

Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, Danantara sebelumnya yang akan menaungi setidaknya tujuh BUMN jumbo pada tahap awal, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Namun kini akan mengelola seluruh aset BUMN.

Jika mengacu pada 7 perusahaan saja, penggabungan total aset 7 BUMN tersebut, maka dana kelolaan Danantara pada tahap awal ini akan mencapai nyaris Rp9.000 triliun.

Selain tujuh BUMN jumbo itu, Danantara juga akan menaungi Indonesia Investment Authority (INA), sovereign wealth fund (SWF) yang sudah lebih dahulu berdiri. INA disebut memiliki aset Rp163 triliun. Dengan demikian total asset under management (AUM) Danantara akan menjadi Rp9.049 triliun atau sekitar US$ 571,6 miliar.

Mengutip Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan pada sidang paripurna Selasa (4/2/2025) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU tersebut juga disebutkan terkait Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola aset perusahaan pelat merah.

Dalam draf RUU BUMN, pasal 3F tertera aturan terkait modal Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Modal tersebut berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya. Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara.

Modal Danantara yang ditetapkan dalam RUU tersebut paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun. Angka tersebut berasal dari modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp 1.135 triliun.

"Modal Danantara sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (7/2).

Selain itu, RUU tersebut juga menyebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Uperasional dan pinak ketiga.

Keuntungan atau kerugian yang dialami badan Danantara dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada merupakan keuntungan atau kerugian badan.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi MIND ID Perkuat Industri Aluminium RI

Next Article Sedang Rapat di Komisi VI, Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Ruangan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|