Ini Kriteria Kredit Mangkrak UMKM yang Bisa Dihapus Tagih Bank BUMN

1 month ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit mangkrak di segmen UMKM. Namun rupanya tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya. 

PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Menteri UMKM MamanAbdurrahman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.

Maman menjelaskan kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK."Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," kata Maman.

Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp 300 juta.

"Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar," katanya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).

Dia mencontohkan kredit macet UMKM yang dapat dihapus buku adalah para pelaku yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya mereka adalah pelaku UMKM yang usahanya tidak bisa tertolong lagi. 

Lalu, soal periode waktu, Maman mengatakan kredit macet yang sudah hapus buku itu memiliki umur lebih kurang 10 tahun.  

Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perluas Kredit Bisnis UMKM, Amar Bank Perkuat Inovasi Digital

Next Article Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM Belum Rilis, OJK Bilang Begini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|