Kesalahan Fatal KPK Berikan Keistimewaan Tahanan Rumah ke Yaqut Kata Pengamat

6 hours ago 3

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute mengkritisi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mendapat 'keistimewaan' menjadi tahanan rumah usai keluar dari Rutan KPK. Padahal Yaqut menjadi tersangka perkara korupsi kuota haji saat memimpin Kementerian Agama (Kemenag).

IM57+ Institute memandang tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada Yaqut saja.

"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito kepada Republika, Senin (23/3/2026).

IM57+ Institute menegaskan tindakan KPK ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut. Apalagi status Yaqut sebagai tersangka sebenarnya semakin kuat pasca KPK memenangkan praperadilan.

"Status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," ujar Lakso.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|